Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa salah satu manfaat UU Cipta Kerja adalah mendorong kalangan nelayan untuk membentuk koperasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
"Transformasi ekonomi nelayan menjadi kata kunci dalam peningkatan kehidupan masyarakat perikanan yang lebih sejahtera," kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti, dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.
Artati mengemukakan, pihaknya memastikan bahwa jajarannya terus mengedukasi masyarakat nelayan untuk bertransformasi dari kelompok usaha bersama (KUB) menjadi koperasi.
Ia menambahkan, keberadaan UU Cipta Kerja diharapkan bisa menjadi pendorong peningkatan rasio partisipasi masyarakat untuk berkoperasi sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian.
Terlebih, lanjutnya, dalam regulasi tersebut nantinya akan ada penyederhanaan syarat pembentukan dan kemudahan pengelolaan koperasi.
"Kami mendorong para nelayan membentuk kelompok-kelompok usaha berupa koperasi atau badan usaha lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, KKP mengatakan UU Cipta Kerja mempermudah nelayan untuk melaut karena bakal membuat penyederhanaan dalam perizinan sektor kelautan dan perikanan sehingga produktivitas juga meningkat.
"Ada belasan dokumen perizinan yang harus dibawa di atas kapal saat melaut. Dengan UU Cipta Kerja, disederhanakan dan pengurusannya semua di KKP," kata Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini.
Menurut Zaini, selama ini nelayan mengeluhkan banyaknya perizinan yang harus mereka penuhi, belum lagi perizinan tumpang tindih karena pengurusannya di instansi berbeda-beda.
Mirisnya lagi, sambung Zaini, lantaran pengurusan izin di banyak instansi, masa berlakunya pun tidak sama.
Padahal, lanjutnya, bila salah satu izin habis masa berlakunya, nelayan tidak bisa melaut secara legal.
Zaini memastikan bahwa kehadiran UU Cipta Kerja merupakan solusi terhadap persoalan tersebut.
Hal itu, ujar dia, karena perizinan dikeluarkan oleh satu instansi dan tidak ada perbedaan masa berlaku. "Kalau begini kan mereka tidak ragu lagi menangkap ikan di laut," katanya.
Ia mengingatkan bahwa nelayan di Indonesia sebagian besar merupakan nelayan kecil dan menengah dengan ukuran kapal di bawah 30 GT. Jumlahnya mencapai 600 ribuan kapal, sementara yang di atas 30 GT hanya 5.400 kapal.
Berita Lainnya
Melihat upaya pemerintah dalam meningkatkan ekonomi masyarakat Nelayan di Papua
25 April 2024 14:22 WIB
Tim SAR gabungan cari sembilan nelayan hilang akibat kapal terbalik di Bontang
25 March 2024 10:58 WIB
Seorang nelayan hilang saat jaring ikan di perairan Kabupaten Ende
17 March 2024 14:41 WIB
Kehabisan BBM, nelayan Lebak terdampar di pantai Kulon Progo DI Yogyakarta
14 March 2024 11:32 WIB
Penguatan usaha untuk kesejahteraan nelayan di Bumi Lancang Kuning
06 March 2024 19:46 WIB
Harapan nelayan pesisir Pantai Lango di tengah pembangunan kota Nusantara
21 February 2024 13:06 WIB
KKP sebut lima kapal ikan asing hasil tangkapan bisa dimanfaatkan untuk nelayan
02 February 2024 17:03 WIB
Kampanye hari ke-23, Ganjar Pranowo di Jakarta, Mahfud temui nelayan
20 December 2023 9:37 WIB