Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa salah satu manfaat UU Cipta Kerja adalah mendorong kalangan nelayan untuk membentuk koperasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
"Transformasi ekonomi nelayan menjadi kata kunci dalam peningkatan kehidupan masyarakat perikanan yang lebih sejahtera," kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti, dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.
Artati mengemukakan, pihaknya memastikan bahwa jajarannya terus mengedukasi masyarakat nelayan untuk bertransformasi dari kelompok usaha bersama (KUB) menjadi koperasi.
Ia menambahkan, keberadaan UU Cipta Kerja diharapkan bisa menjadi pendorong peningkatan rasio partisipasi masyarakat untuk berkoperasi sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian.
Terlebih, lanjutnya, dalam regulasi tersebut nantinya akan ada penyederhanaan syarat pembentukan dan kemudahan pengelolaan koperasi.
"Kami mendorong para nelayan membentuk kelompok-kelompok usaha berupa koperasi atau badan usaha lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, KKP mengatakan UU Cipta Kerja mempermudah nelayan untuk melaut karena bakal membuat penyederhanaan dalam perizinan sektor kelautan dan perikanan sehingga produktivitas juga meningkat.
"Ada belasan dokumen perizinan yang harus dibawa di atas kapal saat melaut. Dengan UU Cipta Kerja, disederhanakan dan pengurusannya semua di KKP," kata Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini.
Menurut Zaini, selama ini nelayan mengeluhkan banyaknya perizinan yang harus mereka penuhi, belum lagi perizinan tumpang tindih karena pengurusannya di instansi berbeda-beda.
Mirisnya lagi, sambung Zaini, lantaran pengurusan izin di banyak instansi, masa berlakunya pun tidak sama.
Padahal, lanjutnya, bila salah satu izin habis masa berlakunya, nelayan tidak bisa melaut secara legal.
Zaini memastikan bahwa kehadiran UU Cipta Kerja merupakan solusi terhadap persoalan tersebut.
Hal itu, ujar dia, karena perizinan dikeluarkan oleh satu instansi dan tidak ada perbedaan masa berlaku. "Kalau begini kan mereka tidak ragu lagi menangkap ikan di laut," katanya.
Ia mengingatkan bahwa nelayan di Indonesia sebagian besar merupakan nelayan kecil dan menengah dengan ukuran kapal di bawah 30 GT. Jumlahnya mencapai 600 ribuan kapal, sementara yang di atas 30 GT hanya 5.400 kapal.
Berita Lainnya
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pantau ketersediaan BBM nelayan di Maluku
18 December 2024 12:42 WIB
Pemkab Kepulauan Seribu dorong kelompok nelayan untuk tingkatkan produksi ikan
10 December 2024 17:01 WIB
Keteguhan para nelayan Kepulauan Batam kelola usaha bersama
02 December 2024 11:30 WIB
Perusahaan sawit di Rohul ini bersinergi dengan nelayan dorong praktik berkelanjutan
22 November 2024 14:13 WIB
Nelayan di Flores Timur NTT mulai lakukan aktivitas memancing
16 November 2024 14:01 WIB
Kapolsek Kempas ingatkan nelayan tak terprovokasi hoaks
23 October 2024 11:50 WIB
Ini pesan Babin kepada nelayan Pambang Pesisir Bengkalis
22 October 2024 17:48 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Bengkalis sambangi nelayan di wilayah Pesisir
22 October 2024 17:21 WIB