Diskop Pekanbaru imbau koperasi laksanakan RAT baru 160 yang sudah

id Rat,Koperasi pekanbaru, RAT koperasi

Diskop Pekanbaru imbau koperasi laksanakan RAT baru 160 yang sudah

Kepala Diskop UMKM Kota Pekanbaru Idrus, S.Ag, M.Ag di Pekanbaru, Kamis (26/11). (Humas)

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Pekanbaru mencatat sejauh ini baru 160 koperasi setempat yang sudah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), dari total 413 koperasi aktif tahun 2020.

"Maka kami meminta pengurus koperasi segera melaksanakan RAT sebagai tanda koperasi aktif dan sehat," kata Kepala Diskop UMKM Kota Pekanbaru,Idrus, di Pekanbaru, Kamis.

Kata Idrus,RAT wajib dilakukan oleh pengurus koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian.

"Pelaksanaan RAT diatur dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian. Pada pasal 26 ayat 1 disebutkan rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun," katanya.

RAT koperasi dipertegas dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015, tanggal 28 September 2015, tentang penyelenggaraan rapat anggota tahunan.

Yang mana pada pasal 20 ayat 3 huruf d disebutkan bagi koperasi yang tidak melaksanakan rapat anggota tahunan minimal 2 (dua) kali atau lebih secara berturut-turut, diberi surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang.

"Untuk itu kami terus lakukan pembinaan dengan tujuan meningkatkan persentase koperasi berkualitas, persentase UMKM naik kelas, serta pertumbuhan wirausaha baru (WUB)," katanya.

Ia juga menyebutkan, tahun 2020 itu Pemko Pekanbaru sudah menetapkan target kinerja, tujuan dan sasaran koperasi. Menaikkan persentase koperasi berkualitas yakni menjadi 20 persen, persentase UMKM naik kelas 1,25 persen dan pertumbuhan WUB sebesar 0,70 persen.

"Meningkat dibanding tahun 2019 lalu dimana persentase koperasi berkualitas masih 20 persen, persentase UMKM naik kelas 1 persen dan pertumbuhan Wira Usaha Baru (WUB) sebesar 0,50 persen," katanya.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari strategis Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Pekanbaru di tahun 2020 mewujudkan koperasi yang berkualitas dan UMKM yang berdaya saing tinggi.

Baca juga: UU Cipta Kerja dorong nelayan dirikan koperasi