Baru 131 koperasi Pekanbaru lakukan RAT, ini alasannya

id Koperasi,koperasi pekanbaru,pekanbaru

Baru 131 koperasi Pekanbaru lakukan RAT, ini alasannya

Logo Koperasi.

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop UMKM) Kota Pekanbaru mencatat baru 131 koperasi setempat yang melakukan Rapat Akhir Tahun (RAT) dari total 413 yang aktif.

"Jumlah koperasi yang melakukan RAT belum sampai separuh," kata Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota PekanbaruIdrus SAg MAg di Pekanbaru Selasa.

Jumlah 131 koperasi yang sudah RAT itu tercatat data sejak awal tahun hingga Juli 2020.

Dikatakan dia, lambatnya RAT selama ini oleh koperasi sudah menjadi masalah klise yang dialami oleh badan usaha rakyat itu. Hal itu juga yang akhirnya jadi penyebab lama-lama tidak aktifnya koperasi.

Padahal dalam membina koperasi berbagai upaya dilakukan oleh Diskop UMKM Pekanbaru salah satunya mendorong taat dalam melaksanakan RAT.

"Yang belum RAT atau tidak aktif itu yang lebih diutamakan untuk dibina sama dengan mengobati orang sakit," katanya mengibaratkan.

Dikatakannya di Pekanbaru sesuai data kini terdapat 1.074 koperasi yang terdaftar, namun hanya 413 yang aktif.

"Sisanya 345 koperasi yang tidak lagi aktif dan 316 koperasi saat ini dalam proses pembubaran," katanya.

Untuk RAT landasan aturannya lanjut dia, adalah undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian Pasal 26 ayat 1 disebutkan rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun.

"Ini tujuannya untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugas," kata Idrus.

RAT koperasi dipertegas dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015, tanggal 28 September 2015, tentang penyelenggaraan rapat anggota tahunan.

Yang mana pada Pasal 20 ayat 3 huruf d disebutkan bagi koperasi yang tidak melaksanakan rapat anggota tahunan minimal 2 (dua) kali atau lebih secara berturut-turut, diberi surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang.

"Untuk menghindari pemberian sanksi pembubaran kami minta kepada pengurus koperasi segera melaksanakan RAT sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku," katanya.

Bagi koperasi yang telah melaksanakan Rapat Anggaran Tahunan (RAT) segera melaporkan ke Diskop UMKM paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan rapat dengan melampirkan berita acara rapat anggaran tahunan, daftar hadir peserta rapat, buku laporan pertanggungjawaban dan isian online data sistem (ODS)."Untuk keterangan lebih lanjut bisa berkonsultasi langsung ke Diskop UMKM," tukas.

Baca juga: Banyak terjadi kasus, koperasi simpan pinjam harus diawasi secara lebih ketat

Baca juga: Kisruh kepengurusan Koperasi BBDM, Gugatan Suwitno menang di PTUN Pekanbaru