Pekanbaru gencarkan razia 4M hingga tingkat RT/RW cegah kluster baru COVID-19 keluarga

id Razia masker

Pekanbaru gencarkan razia 4M hingga tingkat RT/RW cegah kluster baru COVID-19 keluarga

Burhan Gurning. (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Tim Satuan tugas (Satgas) COVID-19 gencar melakukan razia 4M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan di setiap aktifitas masyarakat hingga tingkat RT/RW, guna memutus penularan virus asal Wuhan tersebut dan mencegah munculnya kluster baru keluarga pascalibur panjang kemarin.

"Tentunya untuk level kelurahan dan RT/RW ada tim Babinkamtibmas yang akan memantau penerapan protokol kesehatan," kata Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning kepada ANTARA di Pekanbaru, Selasa.

Gurning mengatakan, razia untuk perbatasan Pemko Pekanbaru telah bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Riau, dengan ikut pada tim gabungan di empat posko pintu masuk arus balik pascalibur panjang.

"Diantaranya dilakukan razia di posko Bagan Batu - Cikampak arus balik dari Sumatera Utara, lalu posko arus balik asal Sumatera Barat ada di Kampar," katanya.

Sedangkan untuk dalam kota Pekanbaru, razia protokol kesehatan pada penerapan Pola Hidup Baru (PHB) kini digalakkan di tiap kecamatan. Guna menekan dan mencegah munculnya kluster baru COVID-19, di kalangan keluarga pascaliburan.

Apalagi setelah tidak ada lagi pemberlakuan Pembatas Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah setempat, dimana masyarakat sudah bebas beraktifitas dengan tatanan PHB yang menerapkan 4M.

"Untuk razia dilakukan di tingkat kecamatan tim satgas COVID-19 berkoordinasi dengan Kapolsek setempat, yang kami tangkap mereka yang tidak pakai masker, berkerumun," katanya.

Selain itu tempat usaha makan/minum, yang abai akan protokol kesehatan juga jadi sasaran razia. Mal, swalayan, tempat pesta, dan sebagainya juga jadi pantauan tim.

"Seperti kemarin itu tim membubarkan salah satu tempat makan di Arifin Achmad karena mengabaikan jarak meja," katanya.

Semua ini lanjutnya, bertujuan agar masyarakat tidak abai dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas, sehingga upaya pemerintah menekan penularan COVID-19 bisa berhasil karena didukung bersama masyarakat.

Pemko juga tidak main-main bagi yang masih bandel akan protokol kesehatan ada sanksi yang menanti sesuai Peraturan Walikota Pekanbaru No.130 tahun 2020 tentang PHB dan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

"Nah untuk penerapan sanksi Perwako 130 tahun 2020 tentang perilaku hidup baru itu tetap kita lakukan. Denda Rp250 ribu per orang yang melanggar dan Rp1 juta untuk tempat usaha," katanya.

Atau bisa diganti dengan sanksi berupa kerja sosial selama 8 jam.

"Kerja sosial mungkin membersihkan parit," kata dia.

Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah Pekanbaru, Muhammad Jamil mengingatkan para camat dan lurah agar mengawasi aktivitas PHB di wilayahnya. Ini bisa dipantau dari penambahan kasus konfirmasi COVID-19 per harinya di wilayah masing-masing.

"Mereka harus melakukan evaluasi terkait penerapan PHB, nanti kita panggil lurah dan camat, untuk melihat sejauh mana penerapan disiplin itu di wilayahnya," kata Muhammad Jamil.

#satgascovid19

#ingatpesanibu