Kampar (ANTARA) - Setelah dikeluarkan Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam Penerapan Sistem Berskala Mikro (PSBM), Tim gabungan mulai Senin (21/9) akan melakukan razia masker kepada masyarakat untuk mengurangi penyebaran COVID-19.
Sebelumnya, Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto bersama petugas lainnya melakukan sosialisasi dimulai dari Pasar Inpres Bangkinang Kota yang menyusuri kedai-kedai, toko-toko serta pedagang kaki lima pasar Inpres sekaligus membagikan salinan Perbup dan masker gratis.
Baca juga: Permintaan ikan salai Koto Masjid Riau tetap tinggi saat pandemi, begini penjelasannya
Rombongan yang tergabung dengan TNI,Polri, Satpol PP, Diskominfo, BPBD, tenaga kesehatan dan tim satgas lainnya juga melakukan sosialisasi masuk ke dunia usaha BUMD, perbankan, supermarket dan kafe-kafe yang ada di wilayah Bangkinang (Ibukota Kampar).
Bagi pelanggar protokol kesehatan dalam penerapan PSBM akan diberikan sanksi teguran, kerja sosial serta hingga denda administratif sebesar Rp100.000 per orang. Sementara bagi pelaku usaha pertama teguran secara tertulis dan denda administratif untuk pelanggaran pertama paling banyak sebesar Rp1 juta dan pelanggaran kedua didenda Rp 2,5 juta.
Bupati Kampar Catur Sugeng berharap semua warga dan pelaku dunia usaha menaati Perbup tersebut demi keselamatan semau pihak dari ancaman COVID-19.
Baca juga: Kampar atasi pandemi COVID-19 dengan tanam jagung
Besok Senin, Kampar berlakukan razia masker
akan diberikan sanksi teguran, kerja sosial serta hingga denda administratif sebesar Rp100.000 per orang.