Pekanbaru (ANTARA) - Tim penegakan hukum Gugus Tugas COVID-19, menjaring sebanyak 115 warga yang tidak menggunakan masker dan memberikan sanksi denda dan sanksi kerja sosial.
"Sanksi protokol kesehatan yang diberikan kepada masyarakat hanya untuk mendisiplinkan masyarakat agar taat menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 ini," kata Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning di Pekanbaru, Kamis.
Warga yang dikenai sanksi tersebut terjaring di ruas Jalan Kaharuddin Nasution, sebanyak 55 orang dan di ruas Jalan Yos Sudarso terjaring 60 orang. Mereka menjalani sanksi denda, ada pula yang menjalani sanksi kerja sosial.
Sedangkan tim yang bertugas saat razia terdiri atas TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pasar, Polsek Rumbai Palas dengan sasaran warga yang tidak menggunakan masker di dua lokasi, yakni di ruas Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir dan di Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya.
Adapun rincian warga yang terjaring dalam upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memutus penyebaran COVID-19 yang mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020, yakni, di ruas Jalan Yos Sudarso.
Harapan kita warga semakin paham pentingnya penggunaanmasker, dan penerapan sanksi ini adalah agar sama-sama disiplin merujuk saat Pembatasan Sosial Berskala Besar kasus positif COVID-19 mencapai 80 kasus sekarang sudah hampir 200 lebih sehingga seluruh masyarakat harus disiplin terhadap dirinya masing-masing, kata Burhan Gurning.
Untuk sanksi kerja sosial yang diterapkan seperti menyapu jalan serta push up atau pembayaran denda sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Uang denda tersebut kemudian dikumpulkan dan diserahkan ke kas daerah.
Sebelum menjalani sanksi kerja sosial, warga yang tidak memakai masker wajib mengenakan rompi berwarna oranye yang di bagian belakang rompi tertulis "pelanggar
PerwakoNomor 130 tahun 2020 tentang
Perilaku Hidup Baru. Selanjutnya, mereka melapor pada petugas yang siaga di meja tim penegak Perwako.
Burhan Gurningjuga mengimbau kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan demi terhindar dari COVID-19. "Ini manfaatnya untuk diri kita masing-masing, bukan untuk Pemda," katanya.
Baca juga: Sebanyak 7.888 UMKM Pekanbaru terimbas COVID-19
Baca juga: 50 OTG positif COVID-19 di Pekanbaru jalani isolasi mandiri
Berita Lainnya
Makin ramai, Pekanbaru gandeng koperasi kelola kawasan kuliner malam
24 October 2024 8:00 WIB
4.447 pelamar CPNS Pemkot Pekanbaru rebutan 250 formasi
01 October 2024 7:01 WIB
4.441 pendaftar CPNS di Pekanbaru lulus administrasi
22 September 2024 19:00 WIB
RAPBD Pemkot Pekanbaru tahun 2025 sebesar Rp3 triliun
03 September 2024 7:18 WIB
Pemkot Pekanbaru tegur penyedia kabel usai ada korban terjerat
24 July 2024 21:16 WIB
Dua unit SMP baru dibangun di Pekanbaru setiap tahun
30 April 2024 7:09 WIB
Pemko Pekanbaru gesa perbaikan infrastruktur
09 March 2024 11:40 WIB
Pemkot Pekanbaru bangun 68 rumah layak huni tahun ini
10 February 2024 21:31 WIB