115 warga Pekanbaru terjaring razia masker

id Pemkot Pekanbaru,Pekanbaru, covid pekanbaru

115 warga Pekanbaru terjaring razia masker

Sejumlah warga menggunakan rompi merah yang menandakan telah melakukan pelanggaran ketertiban protokol kesehatan untuk mencegah wabah COVID-19 di Pekanbaru. ANTARA/HO-Pemkot Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Tim penegakan hukum Gugus Tugas COVID-19, menjaring sebanyak 115 warga yang tidak menggunakan masker dan memberikan sanksi denda dan sanksi kerja sosial.

"Sanksi protokol kesehatan yang diberikan kepada masyarakat hanya untuk mendisiplinkan masyarakat agar taat menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 ini," kata Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning di Pekanbaru, Kamis.

Warga yang dikenai sanksi tersebut terjaring di ruas Jalan Kaharuddin Nasution, sebanyak 55 orang dan di ruas Jalan Yos Sudarso terjaring 60 orang. Mereka menjalani sanksi denda, ada pula yang menjalani sanksi kerja sosial.

Sedangkan tim yang bertugas saat razia terdiri atas TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pasar, Polsek Rumbai Palas dengan sasaran warga yang tidak menggunakan masker di dua lokasi, yakni di ruas Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir dan di Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya.

Adapun rincian warga yang terjaring dalam upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memutus penyebaran COVID-19 yang mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020, yakni, di ruas Jalan Yos Sudarso.

Harapan kita warga semakin paham pentingnya penggunaanmasker, dan penerapan sanksi ini adalah agar sama-sama disiplin merujuk saat Pembatasan Sosial Berskala Besar kasus positif COVID-19 mencapai 80 kasus sekarang sudah hampir 200 lebih sehingga seluruh masyarakat harus disiplin terhadap dirinya masing-masing, kata Burhan Gurning.

Untuk sanksi kerja sosial yang diterapkan seperti menyapu jalan serta push up atau pembayaran denda sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Uang denda tersebut kemudian dikumpulkan dan diserahkan ke kas daerah.

Sebelum menjalani sanksi kerja sosial, warga yang tidak memakai masker wajib mengenakan rompi berwarna oranye yang di bagian belakang rompi tertulis "pelanggar

PerwakoNomor 130 tahun 2020 tentang

Perilaku Hidup Baru. Selanjutnya, mereka melapor pada petugas yang siaga di meja tim penegak Perwako.

Burhan Gurningjuga mengimbau kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan demi terhindar dari COVID-19. "Ini manfaatnya untuk diri kita masing-masing, bukan untuk Pemda," katanya.

Baca juga: Sebanyak 7.888 UMKM Pekanbaru terimbas COVID-19

Baca juga: 50 OTG positif COVID-19 di Pekanbaru jalani isolasi mandiri