3 WNA Tiongkok dan Taiwan hipnotis korban di Pekanbaru, Rp700 juta melayang

id Kejahatan hipnotis, tolak bala, wna pelaku hipnotis, polres pekanbaru

3 WNA Tiongkok dan Taiwan hipnotis korban di Pekanbaru, Rp700 juta melayang

Ekspos Polresta Pekanbaru terkait Penipuan oleh WNA. (ANTARA/HO-Polresta Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru mengungkap dan menangkap tiga dari empat tersangka sindikat tindak pidana penipuan modus hipnotis antarprovinsi dimana tiga pelakunya adalah warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan.

"Ketiga pelaku adalah inisial MAD (30), warga Tanjung Batu Dalam Singkawang Provinsi Kalimatan Barat. YXY (36), dan LXY (45) keduanya WNA Republik Rakyat Tiongkok. Satu pelaku berinisia AI, WNA asal Taiwan masih dalam pengejaran petugas," kata Kepala Polresta Pekanbaru,Kombes PolNandang Mu'min Wijaya,dalam konferensi persnya, Senin.

Dikatakan Kapolresta, ketiga tersangka tersebut merupakan sindikat kasus penipuan modus hipnotis. Korbannya atas nama Yusni (57) keturunan Tiongkok, warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pulau Karam Sukajadi, Kota Pekanbaru, dengan kerugian Rp700 juta.

Awal mula keempat tersangka sudah merencanakannya September 2020 lalu dari Jakarta untuk mencari korbannya seorang ibu-ibu keturunan Tiongkok di Pekanbaru. Pasalnya mereka percaya tentang mistis tolak bala bawang hijau tradisi jaman dahulu di Tiongkok.

Kemudian tersangka AI (DPO) menyuruh tersangka MAD, YXY dan LXY, mencari sasarannya seorang ibu-ibu Tiongkok yang berbelanja di Pasar yang ada di Pekanbaru. Setibanya ketiga tersangka MAD, YXY dan LXY di Pekanbaru mereka menginap di salah satu hotel di Pekanbaru.

Kemudian tersangka MAD, pergi ke Pasar Bawah untuk berpura-pura mencari bawang hijau untuk obat tolak bala. Ia menemui korban Yusni (57) di sebuah tempat jualan kaki lima di Pasar Bawah

Selanjutnya, tersangka YXY datang menghampiri korban Yusni dan tersangka MAD, yang juga berpura-pura ingin mencari bawang hijau. Tersangka AI DPO yang menghampiri korban dan berpura-pura mengaku memiliki salah seorang kakek yang bisa memberikan pengarahan atas penolakan bala tersebut, tanpa harus memiliki bawang hijau.

Korban Yusni pun menuruti permintaan tersangka DPO AI bersama tersangka MAD yang berpura-pura ingin mencari bawang hijau. Selanjutnya mereka menaiki mobil tersangka yang dikemudikan tersangka LXY.

Tersangka DPO AI lalu membujuk korban Yusni, agar menyerahkan sejumlah perhiasan dan uang kepada kakek yang dimaksud. Tersangka MAD juga melakukannya untuk meyakinkan korban, namun yang diserahkannya sebenarnya bukan uang tapi tisu dan garam.

Korban yang terkena hipnotis sehingga dirinya mengambil uang, perhiasan emas kalung, gelang, dan cincin kepada para pelaku senilai kurang lebih Rp700 juta.

Setelah itu tersangka menyerahkan sebuah tas berisi tisu dan satu botol air mineral yang dianggap korban air suci penolak bala serta dua plastik putih berisi garam menyuruh membukanya setelah sampai di rumah.

"Usai korban diturunkan di depan salah satu bank di Jalan Sudirman Pekanbaru, korban yang merasa yakin telah membawa uang dan perhiasannya tersebut berjalan, sementara tersangka DPO AI dan tiga rekannya pergi membawa uang korban dan perhiasannya untuk kabur," terang Kapolresta.

Baca juga: Lakalantas kedua di Tol Pekanbaru Dumai, Avanza hancur

Baca juga: Pelaku bersenpi, Polisi amankan Sabu-sabu 13 kg dan ekstasi 10 ribu butir