Ketua MPR Bambang Soesatyo minta KPU petakan TPS yang tak punya akses internet

id Berita harinini, berita riau terbaru, berita riau antara, MPR

Ketua MPR Bambang Soesatyo minta KPU petakan TPS yang tak punya akses internet

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Istimewa)

Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota memetakan titik koordinat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak memiliki akses internet, menjelang Pilkada Serentak 2020.

"Mendorong KPU, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota memetakan titik koordinat tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak memiliki akses internet guna menyusun mitigasi, dan mencari solusi terbaik," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca juga: MPR minta pemerintah untuk gencar sosialisasikan urgensi vaksin COVID-19

Hal itu dikatakannya terkait sebanyak 541 kecamatan terkendala akses internet untuk Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, seperti di Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan sejumlah provinsi lainnya.

Menurut dia solusi-nya itu seperti bekerja sama dengan kementerian komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan "quality of service" di beberapa titik pelaksanaan Pilkada, sehingga dapat dibantu/dibangun penguatan jaringan internet.

Dia juga mendorong KPU menyusun aturan pengecualian dan sistem cadangan dalam proses rekapitulasi jika aplikasi Sirekap tiba-tiba tidak dapat berfungsi, khususnya di daerah dengan minim akses jaringan internet.

"Langkah itu sebagai upaya menghadapi potensi-potensi kendala yang mungkin terjadi, mengingat apabila Sirekap tidak berfungsi dapat mengakibatkan rekapitulasi tidak dapat dilakukan atau rekapitulasi tidak selesai/tertunda," ujarnya.

Bamsoet juga meminta KPU untuk terus menyempurnakan sistem Sirekap, baik hardware dan software Sirekap, regulasi, infrastruktur dan kemampuan personel serta memastikan setiap TPS terjangkau layanan telekomunikasi.

Usulan-nya itu menurut dia agar petugas penyelenggara pemilu dapat menggunakan aplikasi Sirekap dengan maksimal dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Baca juga: MPR apresiasi kinerja Polri tetapkan tersangka kebakaran gedung Kejagung

Baca juga: Ketua MPR minta pemerintah sosialisasikan UU Ciptaker ke semua elemen


Pewarta: Imam Budilaksono