Riau terima lagi bantuan masker 80.000 lembar dari perusahaan swasta

id gubernur riau,masker riau, pakai maskermu, ayo pakai masker

Riau terima lagi bantuan masker 80.000 lembar dari perusahaan swasta

Gubernur Riau Syamsuar mengkampanyekan protokol kesehatan mencegah COVID-19 di Kompleks Stadiun Utama Riau, Kota Pekanbaru, Minggu (30/8/2020). (ANTARA/FB Anggoro)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau menerima lagi sebanyak 80.000 lembar masker dari sejumlah perusahaan swasta dan penutup mulut dan hidung ini akan dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota yang ada di daerah itu supaya dapat disalurkan kepada masyarakat dalammengatasi penyebaran COVID-19.

Gubernur Riau Syamsuar dalam keterangannya diterima di Pekanbaru, Minggu, mengatakan bantuan masker masih tetap diharapkan dari perusahaan terkait daerah ini masih masih berada pada tingkat yang mengkhawatirkan penyebaran COVID-19 dan dengan menertibkan masyarakat memakai masker diyakini dapat mengurangi kasus terpapar.

"Terima kasih atas bantuan masker yang telah diberikan oleh dua perusahaan tersebut untuk mencegah penularan COVID-19 di Provinsi Riau dan bantuan masker ini bisa membantu upaya Pemprov Riau dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di daerah itu," katanya.

Setelah menerima masker itu, kepala daerah agar terus menyosialisasikan warganya disiplin menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan cuci tangan dengan sabun, mengenakanhand sanitizer, dan jaga jarak fisik aman.

Berdasarkan hasil rekap data per 3 Maret 2020 - 03 Oktober 2020 pukul 17:29:56 WIB dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau, tercatat sebanyak 98.525 total spesimen,

dengan jumlah spesimen diperiksa sebanyak 1.065, dan jumlah orang diperiksa 711, total suspek 34.303.Isolasi Mandiri 8.663, isolasi di RS 221,selesai Isolasi 25.320, meninggal 99.Sebanyak 8.241 total konfirmasi, danIsolasi Mandiri 2.323, Rawat di RS 982,sembuh 4.759, meninggal 17.

Baca juga: Penggiat batik difabel di Jakarta Selatan produksi masker

Baca juga: Pekan depan yang tak pakai masker di Siak didenda Rp150 ribu