Pekan depan yang tak pakai masker di Siak didenda Rp150 ribu

id denda di siak, protokol kesehatan,siak, covid siak, berita siak,corona siak

Pekan depan yang tak pakai masker di Siak didenda Rp150 ribu

Wakil I Kepala Sekretariat Gugus Tugas  Penanganan COVID-19 Kabupaten Siak, Budhi Yuwono. (ANTARA/HO-Pemkab Siak)

Siak (ANTARA) - Tim Satuan Tugas Penegakan Disiplin Protokol COVID-19 Kabupaten Siak akan memberlakukan sanksi pidana berupa denda sebesar Rp150 ribu kepada para pelanggar kepatuhan protokol kesehatan yakni tidak memakai masker mulai Senin (28/09) mendatang.

"Melihat lonjakan kasus penularan di Kabupaten Siak, tingkat kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan kembali melalui pelaksanaan operasi yustisi,” Kata Wakil I Kepala Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten SiakBudhi Yuwono di Siak Sri Indrapura, Jumat.

Mereka yang didenda adalah yang terjaring operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan setelah sepekan sosialisasi. Operasi yustisi diberlakukan menyusul disahkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penanganan Penyakit Menular di Kabupaten Siak.

Baca juga: Urus surat tanah dimintai setengah hektare, tangis perempuan Siak ini tumpah

Itu sebagai upaya menekan jumlah kasus penularan COVID-19 yang cukup signifikan di Kabupaten Siak. Dalam hal penanganan penularan wabah diperlukan tingkat kesadaran masyarakat yang tinggi untuk menerapkan protokol kesehatan misalnya memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.

Budhi juga menjelaskan Operasi Yustisi akan dilaksanakan di seluruh kecamatan di Kabupaten Siak. Pasalnya kasus penularan COVID-19 saat ini terjadi hampir diseluruh kecamatan kecuali Kecamatan Pusako.

"Kecamatan Tualang jadi perhatian utama karena tingkat penularannya tergolong tinggi," jelas Budhi.

Untuk itu ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penularan COVID-19 di lingkungan tempat tinggalnya. Serta meningkatkan kedisiplinan terhadap kepatuhan akan Protokol Kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.

Baca juga: Gedung puskesmas senilai Rp2,9 miliar di Kotogasib diresmikan