Nunukan (ANTARA) - Konsulat RI di Tawau Negeri Sabah, Malaysia, kembali menghentikan sementara pelayanan keimigrasian dan kekonsuleran setelah adanya kebijakan Pemerintah Malaysia atas perintah pergerakan diperketat bersasar (PKPBD) akibat pandemi COVID-19.
Konsul RI Tawau, Sulistijo Djati Ismoyo melalui siaran tertulisnya, Kamis, membenarkan penghentian layanan tersebut sebagai tinda klanjut dari kebijakan Pemerintah Malaysia yang membatasi pergerakan warga akibat kembali wabahnya COVID-19.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Batam bertambah 30 dan 25 sembuh
Pemberlakuan PKPBD ini pada wilayah Tawau, Kunak, Lahad Datu dan Semporna dalam rangka membendung penularan virus korona. "KRI Tawau untuk sementara waktu tidak memberikan pelayanan kekonsuleran dan keimigrasian sepanjang tempo PKPBD ini.
Pemberlakuan PKPBD pada empat wilayah di Negeri Sabah ini berlaku sejak 29 September 2020 hingga 12 Oktober 2020 sehingga WNI yang bekerja di negara itu agar menginformasikan apabila ada masalah berkaitan dengan COVID-19 ini.
"Kita hentikan sementara waktu untuk pelayanan kekonsuleran dan keimigrasian di KRI Tawau karena kebijakan PKPBD di sini," ujar dia.*
Baca juga: Madrid akan berlakukan lockdown karena COVID-19
Baca juga: Selain tenaga medis, pekerja berusia 18-59 tahun dapat prioritas vaksin COVID
Pewarta: Rusman
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB