Konsulat RI di Tawau kembali hentikan sementara pelayanan keimigrasian

id Berita hari ini, berita riau terbaru ,berita riau antara, imigrasi

Konsulat RI di Tawau kembali hentikan sementara pelayanan keimigrasian

Ilustrasi - Pidato pembukaan Konsul KRI Tawau Sulistijo Djati Ismojo. (ANTARA/KRI Tawau/Emir Faisal (1)

Nunukan (ANTARA) - Konsulat RI di Tawau Negeri Sabah, Malaysia, kembali menghentikan sementara pelayanan keimigrasian dan kekonsuleran setelah adanya kebijakan Pemerintah Malaysia atas perintah pergerakan diperketat bersasar (PKPBD) akibat pandemi COVID-19.

Konsul RI Tawau, Sulistijo Djati Ismoyo melalui siaran tertulisnya, Kamis, membenarkan penghentian layanan tersebut sebagai tinda klanjut dari kebijakan Pemerintah Malaysia yang membatasi pergerakan warga akibat kembali wabahnya COVID-19.

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Batam bertambah 30 dan 25 sembuh

Pemberlakuan PKPBD ini pada wilayah Tawau, Kunak, Lahad Datu dan Semporna dalam rangka membendung penularan virus korona. "KRI Tawau untuk sementara waktu tidak memberikan pelayanan kekonsuleran dan keimigrasian sepanjang tempo PKPBD ini.

Pemberlakuan PKPBD pada empat wilayah di Negeri Sabah ini berlaku sejak 29 September 2020 hingga 12 Oktober 2020 sehingga WNI yang bekerja di negara itu agar menginformasikan apabila ada masalah berkaitan dengan COVID-19 ini.

"Kita hentikan sementara waktu untuk pelayanan kekonsuleran dan keimigrasian di KRI Tawau karena kebijakan PKPBD di sini," ujar dia.*

Baca juga: Madrid akan berlakukan lockdown karena COVID-19

Baca juga: Selain tenaga medis, pekerja berusia 18-59 tahun dapat prioritas vaksin COVID


Pewarta: Rusman