Pengendara motor mendadak pingsan dan meninggal dunia, begini penjelasannya

id Riau, APD, pengendara motor, meninggal, Pekanbaru,berita riau antara,berita riau terbaru

Pengendara motor mendadak pingsan dan meninggal dunia, begini penjelasannya

Ilustrasi ( )

Pekanbaru (ANTARA) - Seorang pria pengendara motor di Kota Pekanbaru, Riau tiba-tiba terkapar di pinggir jalan usai nafasnya tersengal-sengal dan akhirnya dipastikan meninggal dunia di rumah sakit.

Kejadian itu berlangsung pada Selasa pagi tepat di pinggir jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru. Video amatir yang merekam insiden itu pun viral dan dibagikan banyak di media sosial.

Dalam video itu yang dilihat Antara terlihat banyak orang mengerumuni pria yang tergeletak tak sadarkan diri dengan helm dan masker masih melekat di kepala.

Namun, tak ada satupun yang berani membantu hingga akhirnya datang satu unit ambulan berikut petugas kesehatan lengkap dengan alat pelindung diri tiba.

Pria itu pun dibawa ke rumah sakit umum daerah Arifin Achmad Provinsi Riau, Kota Pekanbaru.

Kapolsek Sukajadi, AKP Hendrizal Gani yang sejak awal berada di lokasi mengatakan bahwa korban telah meninggal dunia setibanya di rumah sakit. "Benar meninggal dunia, tapi kita belum tau penyebabnya," kata dia singkat.

Dia mengatakan hingga saat ini penyebab meninggalnya korban masih dalam pemeriksaan tim medis RSUD Arifin Achmad.

Sejumlah saksi mata menyebutkan pria yang mengenakan jaket biru muda setelan celana dongker serta helm hitam melekat di kepalanya itu tiba-tiba tergeletak pingsan.

Pria itu juga terlihat menggunakan masker. Sepeda motor yang sebelumnya ia kendarai pun masih berdiri tegak tak jauh dari pria diperkirakan berusia 40 tahunan itu berada.

Nanda seorang warga setempat mengatakan kejadian itu menyedot perhatian banyak warga. Namun, tak ada satupun yang berani mendekat atau memberikan pertolongan.

"Kita tidak tahu apa yang terjadi dan takut melihat itu. Tapi yang pasti tadi sudah dibawa oleh petugas kesehatan," ujarnya.

Baca juga: Riau terbitkan instruksi penerapan pembatasan sosial berskala kecil, begini penjelasannya

Baca juga: Gubri terbitkan aturan denda pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19, simak dendanya