Riau terbitkan instruksi penerapan pembatasan sosial berskala kecil, begini penjelasannya

id covid riau,gubernur riau,pembatasan sosial berskala kecil,berita riau antara,berita riau terbaru

Riau terbitkan instruksi penerapan pembatasan sosial berskala kecil, begini penjelasannya

Seorang petugas menyiapkan tempat tidur untuk pasien COVID-19 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Riau, di Kota Pekanbaru, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/FB Anggoro/wsj.

Pekanbaru (ANTARA) - Gubernur Riau, Syamsuar, menerbitkan Instruksi Gubernur Riau Nomor 247 /INS/2020 tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Kecil dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 di daerah itu.

“Instruksi tersebut ditetapkan dan ditandatangani Gubernur Riau Syamsuar pada Senin, 7 September 2020 yang diinstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Riau,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Selasa.

Yan Prana mengatakan Instruksi Gubernur Riau tersebut dalam rangka memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19) di seluruh kabupaten dan Kota di Provinsi Riau. Hal ini sebagai langkah antisipasi karena Riau mengalami lonjakan kasus COVID-19 sejak Agustus.

Menurut dia, Instruksi ini meliputi beberapa poin, pertama melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19 di seluruh wilayah kabupaten dan kota.

Kedua, dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Kecil, bupati dan wali kota menetapkan ruang lingkup Pembatasan Sosial Berskala Kecil sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing, wilayah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Kecil sesuai dengan kondisi daerah masing-masing, serta jangka waktu pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Kecil sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

"Ketiga, dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Kecil dapat melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Riau dan melaporkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Kecil kepada Gubernur Riau secara berkala yaitu dua minggu sekali," katanya.

Keempat, Yan Prana menegaskan agar melaksanakan Instruksi Gubernur ini dengan penuh tanggung jawab.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Riau, hingga Selasa siang total kasus terkonfirmasi COVID-19 di Riau ada 2.717. Jumlah pasien yang sudah sembuh ada 1.302 orang.

Jumlah pasien yang masih dalam perawatan ada 1.366 orang, dengan rincian yang masih dirawat di rumah sakit rujukan 549 orang dan yang isolasi mandiri 817. Sementara itu, jumlah kasus kematian akibat COVID-19 ada 49 orang.

Baca juga: Gubri terbitkan aturan denda pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19, simak dendanya

Baca juga: Angka nikah di Aceh tetap tinggi meski di tengah COVID-19

Baca juga: Presiden RI Joko Widodo dukung pemeriksaan BPK dalam penanganan COVID-19