Firdaus Gugur Akibat Beristri Dua

id firdaus gugur, akibat beristri dua

Firdaus Gugur Akibat Beristri Dua

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Pekanbaru, Riau, menggugurkan calon wali kota terpilih, Firdaus MT setelah tersangkut kasus pemalsuan dokumen pencalonan yang menyatakan dirinya beristri satu, sementara sebenarnya beristri dua.

Ketua KPU Daerah Pekanbaru, Tengku Rafizal AR dalam surat keputusannya Nomor 79 dengan jelas menegaskan telah menggugurkan calon Wali Kota Pekanbaru yang sebelumnya berpasangan dengan Ayat Cahyadi (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah /DPRD sekarang) atas kasus yang dimaksud, Kamis.

Surat keputusan KPU Daerah Pekanbaru itu juga ditembuskan ke sejumlah lembaga dan instansi terkait, meliputi Mahkamah Konstitusi (MK), Menteri Dalam Negeri, KPU Pusat, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu), Ketua KPU Provinsi Riau, Pejabat Sementara Wali kota Pekanbaru, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, dan Ketua Panwaslu setempat.

Surat keputusan itu menurut Ketua KPU Pekanbaru dikeluarkan setelah menimbang beberapa hal, termasuk Putusan MK Nomor 63/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juni 2011 dan Nomor 63/PHPU.D-IX/2011 tanggal 7 Oktober 2011 yang memerintahkan KPU setempat untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Pekanbaru.

Pada Pilkada ulang, KPU kemudian menggelar rapat pleno rekapitulasi tertanggal 27 Desember 2011 atau enam hari setelah dilaksanakannya PSU pada 21 Desember 2011.

Kejadian, dalam surat keputusan itu juga terurai, melalui Berita Acara Nomor 56/BAP/KPU/PBR-2011, disimpulkan bahwa Firdaus tidak memenuhi syarat untuk menjadi Wali Kota Pekanbaru karena terbukti telah melanggar beberapa hal dan ketentuan yang berlaku, salah satunya yakni pemalsuan dokumen pencalonannya terkait status istri.

Sebelumnya, hasil perhitungan cepat Lembaga Survey Indopolling menunjukkan, pasangan Firdaus MT-Ayat Cahyadi yang diusung Partai Demokrat, PKS dan Hanura unggul dengan memperoleh suara sebesar 60 persen.

Sementara itu, untuk pasangan nomor urut-2, Septina Primawati Rusli-Erizal Muluk yang diusung Partai Golkar, PAN, PKB, PPP dan Partai Gerindra memperoleh 40 persen suara.

Ketua Tim Koalisi Pemenangan Pasangan Calon Wali kota Pekanbaru, Firdaus-Ayat Cahyadi, Chaidir mengatakan, tindakan KPU dengan menggugurkan Firdaus merupakan tindakan melanggar hukum dan salah dalam birokrasi politik.

"Atas tindakan kesalahan ini, kami akan melakukan gugatan dan menuntut Ketua KPU untuk bertanggung jawab. Upaya Yang dilakukan KPU merupakan upaya keberpihakan yang 'tak waras'," demikian Chaidir.