Kuasa hukum pertanyakan penetapan lima tersangka penculikan

id Pekanbaru, Riau, penculikan, kasus penculikan

Kuasa hukum pertanyakan penetapan lima tersangka penculikan

Kepolisian Resor Kota Pekanbaru memberikan keterangan pers terkait dugaan kasus penculikan belum lama ini. (ANTARA/HO Polresta Pekanbaru)

Di situlah terbongkarnya kalau Wn juga pernah memperkosa AM dan memvidiokannya. Rekaman video itu kemudian turut menjadi senjata Wn untuk menguras uang AM dengan dalih investasi
Pekanbaru (ANTARA) - Langkah Satuan Kepolisian Resor Kota Pekanbaru yang meningkatkan kasus dugaan penculikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka dipertanyakan.

E Sangur, pengacara lima tersangka masing-masing berinisial HS, YM, DM, S, dan JA dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin mengatakan bahwa penyidik kepolisian terlalu dini menyimpulkan perkara itu. Padahal perkara yang menarik perhatian publik dalam sepekan terakhir tersebut memiliki runut kasus yang panjang.

Para tersangka yang kini mendekam di tahanan MapolresKota Pekanbaruitu dituduh menculik seorang pria berinisial Wn (40).

Polresta Pekanbaru mempublikasikan kasus itu ke hadapan media akhir pekan kemarin. Dalam gelar perkara, Polisi menyimpulkan jika kelimanya terlibat aksi penculikan terhadap Wn dan meminta tebusan agar korban dapat dilepas.

Sangur memberikan sejumlah klarifikasi terkait kasus tersebut. Pertama,sejatinya Wn, korban yang diduga diculik oleh lima kliennya itu adalah terlapor kasus dugaan penipuan Rp11,1miliar. Wn dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

Sangur menjelaskan duduk perkara itu berawal saat Wn disebut melakukan penipuan kepada seorang wanita berinisial AM (40) sebesar Rp11,1 miliar dengan modus investasi perkebunan bodong pada 2018 silam.

Namun dalam perjalanannya, Wn tak kunjung mengembalikan uang tersebut, yang katanya digunakan untuk pekerjaan pembibitan kelapa sawit dan penimbunan tanah di beberapa proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.

Lalu AM pun meminta sahabatnya HS, yang kini menjadi salah satu tersangka untuk mencari keberadaan Wn, agar uangnya segera dikembalikan sesuai perjanjian.

"Dari sini lah keterlibatanHS dan kawan-kawannya. Kebetulan HS dan Wn punya hubungan pertemanan sehingga tak sulit untuknya bisa mememui Wn di Pekanbaru," kata dia.

Namun, walaupun sudah bertemu tetap tak ada solusi. Wn pun terus dibawa untuk dipertemukan dengan AM, wanita yang sudah memberikannya sejumlah uang pinjaman tersebut.

Pertemuan waktu itu berlangsung di sebuah hotel di Pekanbaru. "Di situlah terbongkarnya kalau Wn juga pernah memperkosa AM dan memvidiokannya. Rekaman video itu kemudian turut menjadi senjata WWN untuk menguras uang AM dengan dalih investasi. Kalau tidak dilayani, diancam akan disebarkan," beber ESangur.

HS yang juga berada di tempat yang sama, turut terpancing emosinya karena kebohongan Wn menjadi terbongkar. Hingga secara spontan sempat memukul Wn hingga hidungnya berdarah.

"Tapi setelah pemukulan itu, Wn diberikan perawatan di RS Syafira. Terus apa yang terjadi? Dalam proses perawatan itu, saudara Wn sempat pula ingin melarikan diri dengan melompat dari jendela kamar mandi lantai dua rumah sakit tersebut. Akibatnya, bagian telinganya robek, tulang rusuk dan kaki patah," tambah E. Sangur.

Usai kejadian itu, Wn tetap diberikan pengobatan di RS Syafira hingga keadaannya mulai membaik. Bahkan setelah keluar dari rumah sakit, pengobatan saudara Wn masih berlanjut ke ahli patah tulang hingga kondisinya pulih.

E. Sangur juga menjelaskan mengapa Wn tak kunjung diperbolehkan pulang waktu itu, karena memang Wn belum bisa memberi kepastian kapan uang-uang AM bisa dikembalikan.Belakangan, Wn kabur dan melaporkan insiden itu ke polisi.

"Malah sekarang kasusnya menjadi terbalik, HS dan kawan-kawannya malah yang dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan penculikan dan penyekapan. Untuk itu, runutan ini yang perlu dicermati oleh penyidik secara utuh, agar proses hukumnya tidak bias," beber E. Sangur.

Terlepas dari itu, E. Sangur tetap menghormati proses hukum yang berjalan, tapi penyidik juga diharapkan bisa melihat persoalan ini secara utuh dari pangkal, konprehensif dan tidak sepihak.

"Sekarang kita juga sudah melaporkan saudara Wn dan jaringannnya ke Direskrimum Polda Riau dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai sekitar Rp11,1 miliar lebih, dengan korbannya saudari AM. Ingat ya, Rp 11,1 miliar lebih, bukan Rp200 juta, sebagaimana yang sempat disampaikan oleh kawan-kawan penyidik Polres Pekanbaru," kata E. Sangur.

Kembali ditegaskan E.Sangur, bahwa pokok persoalannya, adalah penipuan dan penggelapan uang senilai sekitar Rp11,1 miliar lebih yang dilakukan oleh Wn dan dia tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.

“Untuk itu, kejadian yang kini ditangani oleh Polres Pekanbaru, adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan, dengan kejahatan Wn yang sudah berlangsung selama ini,” katanya.

Maka sangat keliru, sambungnya, kalau sampai persoalan ini menjadi terbalik. Terlebih lagi sempat pula terdengar bahwa AM masuk daftar DPO penyidik Polres Pekanbaru, sementara AM belum ada diminta keterangan dan keberadaannya masih jelas di Tanjungpinang.