Jakarta (ANTARA) - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan memintai keterangan 63 kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu yang diduga diperas oleh sejumlah oknum jaksa di daerah itu.
"Benar, ada kegiatan KPK di sana," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/8).
Berdasarkan informasi, permintaan keterangan tersebut dilakukan di Kota Pekanbaru, Kamis.
Namun, kata Ali, lembaganya belum dapat menyampaikan secara detil soal kegiatan yang dimaksud itu.
"Karena masih proses penyelidikan, saat ini kami belum bisa menyampaikan detil kegiatan dimaksud. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.
Sebelumnya, sejumlah oknum jaksa yang diduga terlibat kasus dugaan pemerasan 63 kepala SMP itu terancam hukuman berat berupa pemecatan dengan tidak hormat.
"Kami rekomendasikan hukuman disiplin tingkat berat, namun selanjutnya tindakan apa yang akan diambil masih menunggu pimpinan Kejaksaan Agung," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto kepada Antara di Pekanbaru, Selasa (4/8).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Antara, sedikitnya lima oknum jaksa kini tengah menanti sanksi itu.
Baca juga: Lima jaksa diperiksa terkait dugaan pemerasan Kepsek di Inhu. Kajati: Kalau terbukti, pecat
Baca juga: Kemendikbud beri perhatian khusus mundurnya 64 Kepsek di Inhu
Pemberian sanksi ini, lanjut Raharjo, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Dugaan pemerasan ini sendiri tengah menuai sorotan di tengah masyarakat. 63 kepala sekolah mengundurkan diri massal dari jabatannya karena mereka mengaku tertekan dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Pengunduran diri itu, berawal adanya salah satu LSM membuat laporan ke Kejari Indragiri Hulu. Meski, permasalahan dalam pengelolaan dana BOS sudah ditangani Inspektorat, terhadap laporan itu, Korps Adhyaksa melakukan pemanggilan beberapa kepsek.
Namun, oleh oknum jaksa yang menangani laporan LSM itu diduga memeras dengan meminta sejumlah uang kepada kepsek.
Akan tetapi, Raharjo mengatakan bahwa saat ini para kepala sekolah itu telah kembali bertugas. Pengunduran diri mereka ditolak oleh dinas pendidikan setempat sementara ia mengatakan Kejati Riau memberikan jaminan kepada para kepala sekolah tersebut dalam bertugas.
Berita Lainnya
Kasus pemerasan kepala SMP Indragiri oleh jaksa harus ditangani objektif
20 August 2020 12:11 WIB
Tiga pejabat Kejari Inhu termasuk Kajari jadi tersangka pemerasan 63 Kepala SMP
19 August 2020 6:21 WIB
KPK turut menyelidiki pemerasan 63 kepala SMP di Inhu oleh oknum jaksa
14 August 2020 0:04 WIB
Kejati panggil Kepala SMP Inhu terkait dugaan pemerasan oknum jaksa
20 July 2020 16:39 WIB
Sebanyak 64 Kepsek SMP ajukan mundur dari jabatan. Ada apa?
15 July 2020 15:31 WIB
Nilai UN Rendah, Bupati Inhu Panggil Semua Kepala Sekolah SMP-MTs
22 June 2016 16:46 WIB
Polres Inhu tangkap dua pencuri sepeda motor
30 April 2024 18:21 WIB
Bupati Rezita harap ada penurunan angka stunting di Inhu
29 April 2024 18:41 WIB