Kasus pemerasan kepala SMP Indragiri oleh jaksa harus ditangani objektif

id KPK, KEJAKSAAN KEJARI INDRAGIRI HULU, KEPALA SEKOLAH, JAKSA,64 sekolah, jaksa inhu

Kasus pemerasan kepala SMP Indragiri oleh jaksa harus ditangani objektif

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan penanganan kasus pemerasan atau penerimaan dengan paksa anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2019 yang melibatkan oknum tiga pejabat di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dilakukan secara objektif dan profesional.

"Kami berharap penyelesaian perkara yang melibatkan oknum di internal lembaga tersebut dilakukan secara objektif dan profesional," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (19/8).

Ia mengatakan Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan KPK melalui Kedeputian Penindakan terkait kasus tersebut.

"Tentu KPK mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejagung yang cepat bertindak dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan oknum jaksa di internal lembaganya," tuturnya.

Pada prinsipnya, lanjut dia, KPK siap berkoordinasi dan memberikan bantuan kepada aparat penegak hukum (APH) lain termasuk dalam hal ini Kejaksaan Agung sebagaimana yang selama ini juga sudah berjalan pada penanganan beberapa perkara.

Baca juga: Tiga pejabat Kejari Inhu termasuk Kajari jadi tersangka pemerasan 63 Kepala SMP

"Koordinasi dan supervisi yang akan dilakukan KPK dimaksud adalah salah satu tupoksi KPK yang diberikan oleh undang-undang dan akan dilakukan dalam rangka memastikan bahwa penanganan perkara yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan mekanisme dan proses penanganan perkara," ujar Ali.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus tersebut.

Tiga orang itu, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berinisial HS, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP, dan Kepala Sub Seksi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR.

Hari mengatakan penetapan tersangka ini, menyusul mencuatnya pemberitaan mengenai 64 kepala sekolah menengah pertama negeri di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau mengundurkan diri karena merasa tidak nyaman mengelola dana BOS pada Juli 2020.

KPK pun sempat melakukan pemeriksaan terhadap puluhan kepala sekolah itu pada Kamis (13/8) lalu.

Baca juga: Lima jaksa diperiksa terkait dugaan pemerasan Kepsek di Inhu. Kajati: Kalau terbukti, pecat