Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menanti izin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) baru bisa menjalankan sekolah tatap muka sekali seminggu bagi siswa SD dan SMP sederajat.
"Kami sudah mengirim surat kedua institusi itu guna mendapatkan izin sekolah tatap muka sekali seminggu," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas di Pekanbaru, Rabu.
Surat untuk meminta izin pada dua Kementerian yakni Kemendikbud dan Kemenag untuk penerapan sekolah tatap muka sekali seminggu sudah dikirimkan lima hari lalu.
Ismardi Ilyas menyebutkan, jika izin Kementerian itu sudah keluar maka Disdik juga akan melakukan sosialisasi sebelum menerapkannya agar tidak menimbulkan dampak yang tidak diharapkan di tengah pandemi COVID-19.
Baca juga: Tim penegakan protokol kesehatan Pekanbaru akan razia masker di perbatasan dan mal
"Nanti jika kebijakan itu sudah boleh tidak serta merta dilakukan. Jika persetujuan dari Kemendikbud diterima kepala sekolah yang ada di Pekanbaru akan dipanggil untuk mendapatkan penjelasan terkait bagaimana pola penerapan sekolah tatap mula sekali seminggu ini," katanya.
Selain itu, lanjut dia, Disdik juga melalui kepala sekolah akan meminta persetujuan dari para orang tua siswa terkait pelaksanaan sekolah tatap muka sekali seminggu.
"Kalaupun sekolah sudah dibuka sesuai SOP namun harus ada pernyataan setuju dulu dari orangtua," tukasIsmardi.
Baca juga: Dampak kebakaran gedung Telkomsel, sejumlah pelanggan beralih ke operator lain