Surabaya (ANTARA) - Sebagai upaya menghidupkan kembali industri wedding di era adaptasi normal baru saat ini, DPD PPJI Jakarta terus berupaya mencari bentuk yang tepat.
“Ini kami lakukan sejak awal Mei 2020. Terutama terkait tata cara pelaksanaan pesta pernikahan yang sesuai dengan masa pandemik COVID-19,” ujar Ketua DPD PPJI DKI Jakarta Siti Djumiadini dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Surabaya, Sabtu.
Baca juga: Masyarakat Payakumbuh boleh gelar pesta pernikahan
Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, Pemrov DKI Jakarta, juga industri-industri yang terlibat langsung pada pesta pernikahan.
Dini, sapaan akrabnya, mengaku telah melakukan simulasi pesta pernikahan dan peluncuran aplikasi digital "Nikahinaku" yang digagas DPC PPJI Jakarta Barat di Graha Finelink, Jakarta Barat, Rabu (29/7).
Baca juga: Hotel Royal Singosari Cendana siap gelar resepsi pernikahan normal baru
Intinya, kata dia, sebenarnya dalam berbagai event apapun termasuk pesta pernikahan, pemerintah tidak menginginkan adanya perkumpulan massa, konsentrasi massa dan kerumunan banyak orang.
"Larangan ini tentu bertujuan untuk menghindari penularan virus Corona," ucapnya.
Keinginan pemerintah, lanjut dia, harus dipahami dan dilaksanakan dengan benar oleh para penyelenggara event pesta pernikahan termasuk pasangan pengantin dengan mengacu pada protokol kesehatan sangat ketat.
Dini mengakui pada Mei, perkumpulan para pengusaha di bidang wedding mulai dari event organizer, MC, katering, dokumentasi, dekorasi dan lainnya yang bersatu dalam GP3I telah menyusun prosedur tetap (protap) kesehatan pesta pernikahan sesuai imbauan Kementerian Kesehatan.
"Protap ini sudah disebar ke semua anggota dan pelaku industri wedding," tuturnya.
Ia mengaku protap yang disusun waktu itu adalah dalam bentuk buffet, namun ternyata masih memiliki peluang risiko terhadap terjadinya pengumpulan massa.
Karena itu, pihaknya kembali menyusun model pesta pernikahan yang sesuai aturan pemerintah selama pandemik COVID-19.
Model pesta pernikahan yang dimaksud adalah pernikahan yang menerapkan protokol kesehatan secara ketat, mulai dari penggunaan masker untuk pengantin, keluarga dan semua tamu, alat pelindung wajah bagi petugas, penggunaan cairan pembersih tangan, jaga jarak fisik, pemasangan tirai pembatas, pengaturan jarak tempat duduk dan lainnya.
Termasuk pengaturan ruang pesta, layanan catering, dekorasi, dokumentasi, hingga aturan penerimaan tamu hingga “angpo” untuk pengantin dan keluarga.
"Semua harus dilakukan dengan menghindari kontak langsung, menjaga jarak dan meniadakan salaman," ujarnya.
Pewarta : Fiqih Arfani
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB