Pekanbaru (ANTARA) - Pakar Hukum Pidana Universitas Riau, DR Erdianto Effendi SH, MHum, mengatakan, pencegahan peredaran narkotika harus dilakukan secara represif yakni segera diwujudkan gagasan pembentukan Lapas Khusus Narkotika dan secara represif dimana masyarakat harus dijauhkan dari narkotika.
"Kebijakan harus terus didorong karena delik narkotika menjadi "victimless crime" atau kejahatan tanpa korban, dimana korbannya adalah pelaku itu sendiri, negara berkewajiban melindungi warga negara dari perbuatan yang dapat membahayakan tidak saja bagi orang lain, tetapi bagi dirinya sendiri," kata Erdianto di Pekanbaru, Rabu.
Pendapat demikian disampaikannya terkait 200 kilogram paket sabu siap edar yang ditemukan aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam penggerebekan di gudang beras dan jagung di Jalan Prabu Siliwangi, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten pada Selasa (28/7). 200 kilogram paket narkoba ini ditemukan berada di 50 karung berisi jagung kering. Setiap karung berisi 4 paket narkoba dengan berat masing-masing satu kilogram sabu.
Menurut Erdianto, bagi mereka Narkotika adalah bisnis, yang oleh kita disebut sebagai bisnis haram. Ada yang menjual karena ada yang membeli. Negara dalam tataran kebijakan hukum pidana pada tahap Formulasi (tahap penyusunan UU) sudah mengkiriminalisasi bukan saja penyedia tetapi juga penyalahgunanya.
Karena dipandang sebagai bisnis, kata Erdianto lagi, maka ia tidak berhubungan dengan keadaan sekarang, masa pandemi COVID-19, sebab para penyalahguna tetap membutuhkan narkotika sebagai konsumsi dan penyedia menjadikan sebagai bisnis yang menggiurkan di saat kelesuan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
"Karena itu penegakan hukum secara represif diperlukan, tetapi lebih perlu secara preventif. Secara represif harus segera diwujudkan gagasan pembentukan Lapas Khusus Narkotika. Secara represif, masyarakat harus dijauhkan dari narkotika. Anak-anak muda harus diarahkan pada kegiatan sosial yang positif seperti olahraga dan kegiatan keagamaan," katanya.
Sementara itu, penanganan terhadap penyalahguna juga tidak harus dengan pidana penjara tetapi dengan rehabilitasi selain itu Pemerintah harus mendorong anak-anak muda dengan prestasi.
"Tentang narkotika telah diatur dalam UU No. 35 tahun 2009. Dalam UU ini telah diatur mengenai sanksi-sanksi pidana bagi pihak yang melanggar larangan. Bagi pihak yang memproduksi, pengedar/penjual atau perantara tentu sanksi hukumannya lebih berat dari pada pihak yang hanya menggunakan saja. Namun dalam klasifikasi pengedar pun dibagi lagi sesuai perannya, apakah sebagai pihak bandar besar yang memproduksi narkotika, atau hanya sebagai penjual saja, ataupun sebagai kurir dan perantara saja," katanya.
Sanksi pidana dalam UU ini diatur mulai dari Pasal 111 s/d Pasal 148. Kurang lebih 37 Pasal mengatur mengenai sanksi-sanksi pidana yang dapat diterapkan atas perbuatan atau keadaan/peristiwa yang bermacam jenis. Dalam praktik yang terjadi, pasal yang mendominasi, secara umum sering digunakan para penegak hukum (BNN, polisi, jaksa, hakim) adalah Pasal 111, 112, 113, 114 Jo 132. Dan pasal yang jarang dikenakan adalah Pasal 127.
Adapun Pasal 111, 112, 113, 114 jo 132 adalah pasal sanksi pidana yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara). Sedangkan Pasal 127 adalah pasal yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika sebagai penyalahguna atau pecandu.
Adapun sanksi penjara pada Pasal 111, 112, 113, 114 adalah minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. Sedangkan sanksi pada Pasal 127 adalah rehabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun. Terdapat hukuman penjara yang cukup berbeda/signifikan antara pasal tersebut.**2**T.F011
Berita Lainnya
Menteri ESDM Bahlil sebut kenaikan PPN 12 persen tak pengaruhi harga BBM
19 December 2024 16:58 WIB
Prof Haedar Nashir terima anugerah Hamengku Buwono IX Award dari UGM
19 December 2024 16:35 WIB
NBA bersama NBPA hadirkan format baru untuk laga All-Star 2025
19 December 2024 16:16 WIB
PPN 12 persen, kebijakan paket stimulus dan dampak terhadap ekonomi
19 December 2024 15:53 WIB
Pertamina Patra Niaga siap lanjutkan program BBM Satu Harga di 2025
19 December 2024 15:47 WIB
BNPT-PBNU sepakat terus perkuat nilai Pancasila cegah ideologi radikalisme
19 December 2024 15:38 WIB
Maskapai Garuda Indonesia tambah pesawat dukung operasional di liburan
19 December 2024 15:19 WIB
Kemenekraf berkolaborasi untuk bantu promosikan produk kreatif
19 December 2024 14:52 WIB