Interpol Ikut Usut Pembantai Orangutan

id interpol ikut, usut pembantai orangutan

Interpol Ikut Usut Pembantai Orangutan

Tenggarong (ANTARARIAU News) - Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menjalin bekerja sama dengan pihak NCB (National Central Bureau) Interpol Indonesia terkait kasus pembantaian Orangutan Kalimantan (pongo pygmaeus morio).

"Kami telah berkoordinasi dengan pihak NCB Interpol Indonesia terkait pembantaian orangutan sebab seorang yang telah kami tetapkan tersangka berkewarganegaraan asing," ungkap Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Kutai Kartanegara, Ajun Komisaris I Nyoman Subrata, Selasa.

Hingga saat ini kata I Nyoman Subtrata, polisi telah menetapkan lima tersangka terkait pembantaian orangutan tersebut.

"Saat ini, sudah empat orang tersangka yang telah kami tahan sementara satu orang lagi yakni General Manager PT Khaleda Agroprima Malindo telah panggil sebagai tersangka," kata I Nyoman Subrata.

Namun, General Manager PT Khaleda Agroprima Malindo, Aru Mugem Samugem itu kata I Nyoman Subrata belum memenuhi panggilan polisi.

"Panggilan pertama telah kami layangkan namun yang bersangkutan belum datang. Panggilan kedua akan kami layangkan pada Kamis (8/12) dan jika tidak datang lagi akan dilakukan upaya paksa. Karena dia berkewarganeraan Malaysia dan saat ini yang bersangkutan diduga berada di negaranya maka kami akan meminta bantuan pihak NCB Interpol," ungkap I Nyoman Subrata.

Polisi telah menetapkan empat orang tersangka terkait pembantaian orangutan yang berlangsung di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2008-2010.

Keempat orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut yakni, Senior Estate Manajer PT KAM, Puah Chuan, Kepala Kebun, Widi serta dua pelaku pembantaian IM dan MJ.

Keempat orang tersebut dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b junto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Pada kasus tersebut polisi berhasil menyita dokumen berita acara pembayaran upah pembasmian hama (orangutan), sebuah senapan angin yang digunakan pelaku untuk membunuh orangutan, 85 potong rangka tulang yang diduga milik orangutan, monyet, dan bekantan serta tujuh foto pembantaian orangutan.

Kasus pembantaian orangutan merebak di Kecamatan Muara Kaman tepatnya di Desa Puan Cepak Kabupaten Kutai Kartanegara setelah seorang warga dengan membawa bukti-bukti foto melaporkannya ke salah satu koran di Samarinda pada September 2011.