Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) krmbali mengingatkan pemerintah daerah se-Provinsi Riau menggunakan alokasi dana APBD penanganan wabah COVID-19 sesuai rencana peruntukannya.
"Anggaran sebesar Rp400 miliar ini harus digunakan sepenuhnya untuk program percepatan penanganan pandemi COVID-19. Tidak boleh ada penyalahgunaan anggaran COVID-19 untuk selain penanganan wabah tersebut," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam keterangannya yang diterima, Selasa.
Lili melakukan audiensi dengan Gubernur Riau Syamsuar di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Selasa.
Berdasarkan catatan KPK, sampai Juni 2020, alokasi APBD Provinsi Riau untuk penanganan COVID-19 senilai Rp400 miliar, namun dari dana tersebut baru terealisasi Rp182 miliar atau 30 persen.
Selain mengingatkan terkait penggunaan anggaran, Lili juga menanyakan perkembangan tindak lanjut keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) di Riau. Hingga Juni 2020, tercatat 20 keluhan yang disampaikan masyarakat Riau melalui aplikasi JAGA Bansos.
"Setidaknya ada empat topik keluhan yang disampaikan, yakni pelapor tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar, pelapor mendapat bantuan lebih dari satu program, aparat tidak membagikan bantuan, dan besar dana bantuan kurang dari yang seharusnya," ujar Lili.
Oleh karena itu, kata dia, KPK mengingatkan pemda agar mewaspadai sejumlah hal yang berpotensi membuka peluang tindak pidana korupsi dalam upaya penanganan wabah COVID-19 di Provinsi Riau. Ia juga menyatakan KPK telah menerbitkan surat edaran sebagai panduan bagi pemda.
"Pertama, adanya kelonggaran dalam pengadaan barang dan jasa di tengah wabah COVID-19. Namun demikian, harus tetap dipastikan untuk menghindari praktik-praktik koruptif seperti kolusi dengan penyedia, "mark-up" harga, "kickback", benturan kepentingan, kecurangan dalam pengadaan serta tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat COVID-19," tuturnya.
Selain itu, kata Lili, terkait pengelolaan sumbangan pihak ketiga yang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Demikian juga dalam hal penyelenggaraan bansos untuk memastikan tepat guna dan tepat sasaran.
Menanggapi anjuran KPK, Gubernur Riau Syamsuar mengatakan Pemprov Riau sudah menyalurkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada kabupaten/kota di luar program bansos pemerintah pusat. Dari bantuan tersebut, pemkab/pemkot kemudian menyalurkan kepada penerima bansos berupa uang Rp300 ribu perbulan selama tiga bulan.
Untuk membantu kelancaran penyaluran BKK itu, kata dia, pihaknya sudah mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) Sekretaris Daerah (Sekda) untuk camat dan lurah agar tugas-tugas penyaluran bantuan COVID-19 berjalan lancar.
"Untuk keperluan monitoring data bansos di Provinsi Riau, pada Juni 2020 kami bersama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Riau telah meluncurkan aplikasi "Mata Bansos" untuk memantau penyaluran bansos kepada masyarakat terdampak COVID-19 di seluruh kabupaten/kota di wilayah Riau. Khususnya bansos yang bersumber dari anggaran keuangan Provinsi Riau," ucap Syamsuar.
Baca juga: KPK dorong Kejati Riau tertibkan aset bermasalah
Baca juga: 50 tahanan KPK jalani tes usap COVID-19
Berita Lainnya
KPK tahan dua tersangka kasus korupsi Bengkalis
05 February 2021 21:43 WIB
Pejabat Dinas PU Kampar ditahan KPK terkait korupsi proyek Jembatan Waterfront City
01 October 2020 8:20 WIB
KPK berencana undang Mendikbud bahas Program Organisasi Penggerak
30 July 2020 4:39 WIB
KPK dorong Kejati Riau tertibkan aset bermasalah
21 July 2020 6:07 WIB
Pemprov Riau hibahkan 10 ribu meter persegi lahan untuk pengadilan militer
16 December 2024 20:56 WIB
BRK Syariah pemersatu dua provinsi, Gubernur Ansar: Riau dan Kepri tak dapat dipisahkan
16 December 2024 17:09 WIB
Ketua Komisi IX DPR-RI tinjau pelayanan RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru
09 December 2024 21:16 WIB
KPU tetapkan Abdul Wahid-SF Hariyanto pemenang Pilkada Riau
06 December 2024 20:46 WIB