Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kejaksaan Tinggi Riau mendorong penertiban aset dan penggunaan sumber daya bidang perdata dan tata usaha negara untuk pemulihan aset yang masih bermasalah di Provinsi Riau.
Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar mengemukakan hal itu dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.
Pada hari ini, dia mengunjungi Kantor Kejati Riau.
Lili menjelaskan permintaan KPK kepada Kejati Riau merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Deputi Bidang Pencegahan KPK dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI tentang Penyelamatan Aset dan Penerimaan Negara pada tanggal 14 April lalu.
KPK, kata Lili, berusaha dengan cermat mendampingi pemerintah daerah untuk melakukan empat poin dalam manajemen aset daerah, yakni pembenahan basis data aset, perbaikan upaya pengelolaan aset, peningkatan jumlah sertifikasi aset, serta penertiban dan pemulihan aset daerah.
Ia menyebutkan salah satu ruang lingkup perjanjian kerja sama antara KPK dan Jamdatun adalah dukungan kejaksaan dalam upaya penertiban dan pemulihan aset daerah.
Oleh karena itu, KPK mengajak Kejati Riau untuk bersama seluruh pemda di Riau memulihkan atau mengembalikan aset pemerintah daerah di Riau yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, baik oleh perorangan maupun perusahaan swasta.
KPK sudah memegang data aset-aset daerah yang bermasalah di Riau, khususnya di Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru.
Data tersebut, kata dia, akan dibahas lebih mendalam oleh Tim Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK dengan Pemprov Riau dan Kota Pekanbaru dalam pertemuan monitoring dan evaluasi pada hari Kamis (23/7) di Pekanbaru.
Selain itu, lanjut dia, KPK menharapkan Kejati Riau bersedia menyediakan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara untuk pemda provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Riau ketika mereka membutuhkannya.
Menanggapi permintaan KPK, Kajati Riau Mia Amiati mengatakan bahwa pihaknya siap membantu upaya penertiban dan pemulihan aset milik pemda di Riau.
"Saat ini, ada empat surat kuasa khusus (SKK) terkait dengan pemulihan aset Pemprov Riau yang sedang ditindaklanjuti oleh Kejati," ucap Mia.
Di bidang perdata dan tata usaha negara, kata dia, Kejati Riau sudah melakukan tindak lanjut atas perjanjian kerja sama antara Deputi Pencegahan KPK dan Jamdatun di 12 kejaksaan negeri (kejari) bersama dengan pemerintah kabupaten/kota masing-masing di Riau.
Kejati Riau saat ini juga telah mulai menginventarisasi aset-aset pemda se-Riau yang berupa tanah dan kendaraan dinas untuk segera ditertibkan dan dipulihkan.
Baca juga: Kejati Riau duga ada pengalihan isu kasus pengunduran massal kepala sekolah
"Secara khusus, kajari di kabupaten/kota di Riau akan melakukan monitoring atas jumlah dan nilai pengembalian aset tanah dan kendaraan dinas itu. Kami juga akan memberikan apresiasi kepada kejari yang telah berhasil mengembalikan aset-aset tersebut," tuturnya.
Dalam pertemuan tersebut, Lili sekaligus melakukan koordinasi terkait dengan kemajuan pembangunan aplikasi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) daring dan meminta informasi tentang perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi di Riau.
KPK dorong Kejati Riau tertibkan aset bermasalah
Dalam pertemuan tersebut, Lili sekaligus melakukan koordinasi terkait dengan kemajuan pembangunan aplikasi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) daring