Pejabat Dinas PU Kampar ditahan KPK terkait korupsi proyek Jembatan Waterfront City

id JEMBATAN WATERFRONT CITY, ADNAN, I KETUT SUARBAWA, KAMPAR, BANGKINANG,LILI PINTAULI SIREGAR

Pejabat Dinas PU Kampar ditahan KPK terkait korupsi proyek Jembatan Waterfront City

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (ketiga kiri) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kedua kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penahanan tersangka Manajer Wilayah II PT. Wijaya Karya/ Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. I Ketut Suarbawa (kedua kiri) dan Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar Adnan (ketiga kanan) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/9/2020). (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City "multiyears" pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar, Riau, Tahun Anggaran 2015-2016.

Dua tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Waterfront City di Kampar 2015-2016 Dinas PU Kampar Adnan (ADN) dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya I Ketut Suarbawa (IKT).

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ADN dan IKT ditahan rutan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 29 September 2020 sampai dengan 18 Oktober 2020 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Sebelum penahanan, kata Lili, dua tersangka itu akan melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 atau di Gedung KPK lama dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

KPK telah mengumumkan keduanya sebagai tersangka pada 14 Maret 2019.

Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya adalah pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.

Pada pertengahan 2013, diduga Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak Iainnya.

Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan "engineer's estimate" kepada I Ketut Suarbawa.

Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi. Lelang itu dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Pada Oktober 2013, ditandatangani kontrak Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan "engineer's estimate" pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016.

Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak.

Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.