KPK dalami peran dosen UI jadi konsultan perencana Jembatan Kampar

id JOSIA IRWAN RASTANDI, DOSEN UI, JEMBATAN WATERFRONT CITY, ADNAN, I KETUT SUARBAWA, KAMPAR,bangkinang

KPK dalami peran dosen UI jadi konsultan perencana Jembatan Kampar

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami peran dosen Jurusan Teknik Sipil Universitas Indonesia Josia Irwan Rastandi sebagai konsultan perencana dalam proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar, Riau.

KPK, Jumat memeriksa Josia sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront City Dinas Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar Adnan (AN) dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya I Ketut Suarbawa (IKT).

"Penyidik mengonfirmasi kepada saksi terkait peran saksi yang digunakan jasanya sebagai konsultan perencana sekaligus juga ikut menjadi subkon pekerjaan sistem monitoring dalam proyek pembangunan Jembatan Waterfront City "multiyears" pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar TA 2015-2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Sebelumnya, saksi Josia juga pernah diperiksa KPK pada Jumat (20/3). Saat itu, penyidik mengonfirmasi saksi terkait adanya komunikasi khusus dengan PPK dan pihak PT Wijaya Karya.

KPK telah mengumumkan Adnan dan I Ketut Suarbawa sebagai tersangka 14 Maret 2019.

Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya adalah pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.

Pada pertengahan 2013, diduga Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak Iainnya. Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan "engineer's estimate" kepada I Ketut Suarbawa.

Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi. Lelang itu dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Pada Oktober 2013, ditandatangani kontrak Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan "engineer's estimate" pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016.

Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak.

Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.***2***