Pekanbaru (ANTARA) - PenyidikDitreskrimum Polda Riau menetapkan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Prof Khairunnas Rajab sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap dosen yang memprotes kebijakannya.
Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan saat dikonfirmasi, Ahad, mengatakan penetapan tersangka terhadap Khairunnas dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (30/8) lalu.
"Rektor UIN Suska Riau, K, telah resmi ditetapkan tersangka pada 30 Agustus lalu, setelah gelar perkara oleh penyidik," terang Asep kepada awak media.
Khairunas dilaporkan ke Polda Riau oleh Irwanda atas dugaan penghinaan dan dianggap tak pantas terhadap sejumlah dosen yang memprotes kebijakannya dalam memimpinUIN Suska Riau.
"Rektor dilaporkan dosen atas nama Irwanda," kata Asep.
Kondisi kian memanas saat Khairunnas melaporkan balik tujuh dosen ke Polda Riau atas pencemaran nama baik, penghinaan dan penyerangan.
Tujuh dosen UIN Suska Riau yang dilaporkan adalah Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin dan Masbukin.
Atas laporan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau juga menetapkan Ronny Riansyah sebagai tersangka.
"Ada beberapa dosen dilaporkan rektor tapi yang jadi tersangka satu orang atas nama Rhony. Penetapan tersangka sama dengan rektor yakni tanggal 30 Agustus," ungkap Asep.
Asep menyebut, Khairunnas dan Ronny Riansyah sama-sama jadi tersangka penghinaan ringan sebagaimana yang diatur dalam pasal 315 KUHPidana.
Menurut Asep, penyidik telah mengirim surat panggilan kepada Khairunnas untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, Rabu (11/9) mendatang.
"Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirim untuk hadir nanti tanggal 11," ucap Asep.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik turut memanggil sejumlah saksi dan ahli. Salah satunya ahli bahasa untuk meneliti ucapan sang rektor saat cekcok dengan sekelompok dosen. Buntut saling lapor tersebut, baik rektor maupun dosen kini jadi tersangka.
"Sudah kita periksa ahli bahasa itu masuk penghinaan ringan. Ya soal ucapan rektor yang tidak pantas dan ahli bahasa bilang masuk unsur penghinaan ringan," katanya.
Diketahui, keributan antara dosen dan Khairunnas terjadi sejak beberapa tahun belakangan. Terakhir, para dosen dan Khairunnas cekcok di tangga masjid dan ruangan pada November 2023 lalu. Kejadian ini sempat viral di sosial media.
Sebelumnya, Khairunnas melaporkan dosen dengan tuduhan sengaja melakukan perbuatan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyerangan terhadap kehormatan pimpinan perguruan tinggi negeri tersebut.
Dalam laporannya, Khairunnas menyampaikan bahwa pada hari Jumat, 8 September 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, Rhonny Riansyah dan teman-temannya memasuki ruangannya dengan cara yang tidak semestinya.
Mereka memarahi dan mencaci dirinya di hadapan beberapa pimpinan kampus dan dosen. Semua kejadian tersebut terekam dan dijadikan sebagai barang bukti.
Ketika memasuki ruangannya, Khairunnas mengungkapkan bahwa Rhonny meminta pembayaran langsung terkait uang Sertifikat Dosen (Serdos) di luar prosedur yang berlaku.
Berita Lainnya
Korupsi dana BLU, mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin divonis 9,5 tahun
08 August 2024 23:04 WIB
Didakwa atas dugaan korupsi, Mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin ajukan keberatan
23 April 2024 15:36 WIB
Lagi, Mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin jadi pesakitan perkara dugaan korupsi
01 April 2024 21:22 WIB
Terima rombongan Negeri Kelantan, ini yang disampaikan Rektor UIN Suska Riau
25 March 2024 15:07 WIB
Lagi, mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin terjerat dugaan korupsi
21 November 2023 21:59 WIB
Wakil Rektor Prof Edi Erwan hadiri penandatanganan MoU UIN Suska Riau dengan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
06 November 2023 13:22 WIB
Rektor UIN Suska kunjungi UIN Sunan Kalijaga, ini agendanya
11 October 2023 16:16 WIB
Dosen vs Rektor UIN Suska Riau, ketika pendidikan tersandera konflik internal
25 September 2023 20:24 WIB