Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mantan Bupati Kampar Jefry Noermengembalikan sejumlah uang diduga berasal dari proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City "multiyears" pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar Tahun Anggaran 2015-2016.
"Jefry Noer (swasta/Bupati Kampar 2011-2016), didalami pengetahuannya terkait adanya pengembalian sejumlah uang oleh yang bersangkutan diduga berasal dari proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City'multiyears'pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar TA 2015-2016," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Namun, Ali belum menjelaskan lebih rinci total uang yang telah dikembalikan Jefry tersebut.
Penyidik KPK pada Kamis (21/1) telah memeriksa Jefry sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
Selain Jefry, KPK juga telah memeriksa dua saksi lainnya, yaitu mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar Indra Pomi Nasution dan mantan Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri.
Untuk saksi Indra didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya permintaan khusus oleh Jefry untuk memenangkan PT WIKA dalam lelang pembangunan jembatan tersebut.
"Saksi Ahmad Fikri, kepada yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang telah dilakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK," ungkap Ali.
Adapun pemeriksaan terhadap tiga saksi itu digelar di Gedung Kepolisian Daerah Provinsi Riau, Pekanbaru.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Adnan (AN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront City Dinas Marga dan Pengairan Kampar dan Manajer Wilayah II PT WIKA atau Manajer Divisi Operasi I PT WIKA I Ketut Suarbawa (IKT).
Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menduga adanya kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan sendiri pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016
Atas perbuatan tersebut, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak.
Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.
Baca juga: Mantan Bupati Kampar dipanggil KPK, ini kasusnya
Baca juga: Dua mantan Ketua DPRD Kampar angkat bicara soal pergantian Sekwan
Berita Lainnya
Jefry Noer sebut Masnur berjasa dalam pembangunan proyek strategis di Kampar
02 July 2024 18:05 WIB
Banyak kesalahan umum saat praktik CSR, Jefry Noer ingatkan perusahaan di Riau
19 April 2024 13:22 WIB
Keluarga Jefry Noer berbagi sembako untuk warga kurang mampu
16 April 2022 19:37 WIB
Pertemuannya dengan Jefry Noer dikaitkan ke politik, begini tanggapan Wagubri
26 September 2021 20:30 WIB
Bisnis menggiurkan, Tiga Dara kembangkan budidaya ulat maggot untuk pakan lele
01 September 2021 8:23 WIB
Pria ini olah urine sapi jadi bahan bakar bio gas
31 August 2021 23:08 WIB
Rektor UIN Suska : Gagasan agrobisnis Jefry Noer inspiratif
31 August 2021 22:56 WIB
Mantan Bupati Kampar dipanggil KPK, ini kasusnya
21 January 2021 19:13 WIB