Mantan Bupati Kampar dipanggil KPK, ini kasusnya

id JEFRY NOER,MANTAN BUPATI KAMPAR,JEMBATAN WATERFRONT CITY,ADNAN,I KETUT SUARBAWA

Mantan Bupati Kampar dipanggil KPK, ini kasusnya

Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City multiyearspada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar, Riau, pada tahun anggaran 2015—2016.

Tiga saksi tersebut yakni mantan Bupati Kampar Jefry Noer, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar Indra Pomi Nasution, dan mantan Ketua DPRDKabupatenKampar Ahmad Fikri.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan saksi untuk tersangka AN (Adnan) terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City multiyearspada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar TA 2015—2016," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ali mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap tiga saksi di Gedung Kepolisian Daerah Provinsi Riau, Pekanbaru.

Adnan adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront City Dinas Marga dan Pengairan Kampar yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya I Ketut Suarbawa (IKT) pada tanggal 14 Maret 2019.

Diketahui bahwa Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, di antaranya pembangunan Jembatan Bangkinang atau Jembatan Waterfront City.

Selanjutnya, ditandatangani kontrak pembangunan Jembatan Waterfront Citypada tahun anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan engineer's estimatepembangunan Jembatan Waterfront Citypada tahun anggaran 2014 kepada konsultan dan Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerja sama antara Adnan dan Suarbawa terkait dengan penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD2015, APBD perubahan tahun 2015, dan APBD2016.

Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak.

Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak pada tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.