Bangkinang (ANTARA) - Ketua DPRD KamparH Masnur SH periode 2004-2009 menilai wajar sebagai sekretaris DPRD Kampar, Ramlah, diganti dengan yang lain sebab masa jabatannya sudah melebihi batas Peraturan Pemerintah RI No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Pergantian jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajar saja terjadi untuk rotasi jabatan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Maka wajar ada pendapat anggota DPRD Kampar meminta agar Sekwan, Ramlah diganti sebab lebih dari 10 tahun dia memegang jabatan itu”, terang Masnur.
Berdasarkan aturan hukum pasal 132, ayat 2 huruf f jo pasal 133 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dijelaskan bahwa mutasi jabatan dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.
“Bupati saja maksimal menjabat selama dua periode atau 10 tahun, tidak mungkin selamanya seorang ASN bercokol di satu jabatan itu, pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi atas persoalan ini untuk penyegaran, mungkin ada kebosanan bagi yang bersangkutan ataupun yang berada dalam lingkungan sekitarnya”, katanya.
Menurut mantan Ketua DPD II Partai Golkar ini, sejak ia menjabat sebagai Ketua DPRD Kampar, Ramlah sudah berada di lingkungan sekretariat dewan sebagai staf Kabag Keuangan, kemudian menjabat sebagai Sekwan dan setelahnya masih menjabat selama dua kali pergantian Ketua DPRD sampai saat ini.
“Ramlah menjabat sebagai Sekwan setelah saya digantikan H Syafrizal, kemudian Ahmad Fikri dan saat ini Ketua DPRD Kampar dijabat oleh Ahmad Faisal dia menjabat”, terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kampar periode 2014-2019, Ahmad Fikri, S.Ag berpendapat bahwa siapapun yang menjabat Sekwan itu tergantung kebutuhan DPRD dan kewenangan dari pemerintah daerah untuk menggantinya dengan siapa.
“Saya tidak bisa mencampuri urusan pergantian Sekwan karena saya bukan bagian dari dewan lagi, jika memang ada yang lebih baik silahkan diganti. Hanya saja, semasa kepemimpinan saya pemerintah daerah telah mengusulkan berkali-kali untuk mengganti Ramlah namun saat itu pimpinan dewan masih membutuhkannya. Dia bekerja cukup baik dan banyak melakukan perbaikan-perbaikan, rapi dalam hal administrasi sehingga menurut saya itu tergantung kebutuhan dewan dan kesepakatan dengan pemerintah daerah”, ujarnya
Sebelumnya Ketua Fraksi Partai DemokratJuswari meminta Bupati Catur Sugeng Susanto melakukan evaluasi terhadap posisiRamlah sebagai Sekwan untuk diganti.
Menurutnya, dia terlalu lama menjabat Sekwansekitar 15 tahun, maka harus ada penyegaran di lingkungan kerja. Sebab berdasarkan aturan hukum pasal 132, ayat 2 huruf f jo pasal 133 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No. 11 tahun 2017, tentang menajemen PNS dijelaskan bahwa mutasi jabatan dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.
Di sisi lain, menduduki Sekwanyang sangat lama bisa menimbulkan adanya perbedaan atau perlakuan antara pimpinan dengan anggota DPRD. Di samping itu, peluang untuk memainkan anggaran bersama pimpinan cukup besar yang akan berdampak merugikan keuangan daerah Kampar.
Oleh karena itu, dia menyarankan kepada bupati selaku pejabat tertinggi di daerah segera melakukan rotasi jabatan Sekwan.
Dua mantan Ketua DPRD Kampar angkat bicara soal pergantian Sekwan
Dia terlalu lama menjabat Sekwan sekitar 15 tahun, maka harus ada penyegaran di lingkungan kerja