Rengat (ANTARA) - Polres Indragiri Hulu mengungkapsejumlah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dimana selama 2018 - 2020 terjadi peningkatan, salah satu pelaku sudah dapat diamankan.
"Jumlahnya mencapai 14 kasus pencabulan yang sedang ditangani, sasaran anak d ibawah umur," kata Kapolres Indragiri AKBP Efrizal S.IK di Rengat, Kamis.
Kapolres mengatakan, salah satu tersangka pencabulan dilakukan oleh ARS, korbannya mencapai enam orang laki - laki, rata - rata umur antara 6 - 13 tahun, diketahui setelah ada laporan pihak keluarga korban.
Pelaku sodomi yang dilakukan oleh ARS bermodalkan handpone dan bujukan, sasarannya diajak bermain, mandi dan lainnya, korban terbuai setelah diberikan pinjaman memakai alat komunikasi tersebut.
"Korban rata - rata tergiur, akhirnya dapat dicabuli oleh tersangka," sebutnya.
Pengakuan pelaku adalah saat keadaan sepi, korban dicabuli di sejumlah tempat misalnya kebun sawit, kebun karet dan wc umum, hal ini terjadi berulang - ulang terhadap masing - masing korban.
Barang bukti dari tersangka berupa baju, celana dan sudah diamankan bersama pelaku. Tim penyidik menerapkan ancaman 20 tahun penjara atas perbuatannya
Polres juga mengimbau kepada orang tua, masyarakat agar tetap mengawasi anak - anaknya terutama yang masih di bawah umur, karena rawan bujuk rayu oleh siapa saja.
"Sesuai dengan hasil pemeriksaan, terjadi pencabulan akibat dari kurangnya pengawasan orang tua," ujarnya.
Selain itu, Polres juga menyebutkan, pentingnya pendidikan di rumah kepada anak - anak usia sekolah, kesibukan orang tua jangan sampai mengorbankan masa depan generasi.
Baca juga: Biadab, pemuda Pekanbaru cabuli balita saat orangtua ibadah kebaktian
Baca juga: Polisi Duri ringkus ayah cabuli anak tiri