Kosumsi sabu, nelayan Malaysia kembali ditahan

id polreS bengkalis,Nelayan malaysia, malaysia, sabu malaysia

Kosumsi sabu,  nelayan Malaysia kembali ditahan

Tiga nelayan asal Malaysia salahsatunya Heng Wah Wat didampingi PH, Windrayanto saat mendengarkan pembacaan vonis bebas pada sidang daring. (ANTARA/HO-PN)

Bengkalis (ANTARA) - Baru bebas vonis oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Heng Wah Wat (49), Nakhoda kapal asing asal Malaysia kembali ditahan oleh Satpolairud Polres Bengkalis, Riau, karena mengkonsumsi sabu.

Heng Wah Wat alias Loko (49), beralamat Jalan Ria Jaya 1 Taman Ria Jaya 45400 Sekincan, Malaysia ditahan karena diduga mengonsumsi dan memiliki narkotika jenis sabu saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak satu paket sabu dengan berat

0,8 gram.

Saat ditangkap di tengah laut, kemudian dilakukan penggeledahan di kapal saat kapal sandar di dermaga Polair, ditemukan narkotika jenis sabu beserta alat hisap yang diakui milik tersangka HengWah Wat sebanyak sepaket. Kasus ini terus digesa," ungkap Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat, Kamis (25/6).

Hasil pemeriksaan, Heng Wah Wat sudah ditetapkan sebagai tersangka juga mengakui menggunakan sabu yang dibeli di Batu Pahat, Malaysia dengan harga 100 Ringgit Malaysia.

"Sekarang sebagai tersangka sudah ditahan sejak kemarin di Mapolres Bengkalis, sedangkan dua ABK di antaranya Tan Chong Pin (61) dan Pula Sin Kue (56) diserahkan ke Imigrasi Kabupaten Bengkalis," katanya.

Sebelumnya, tiga nelayan ini termasuk Heng Wah Wat ditangkap bersama kapalnya karena melakukan pencurian ikan di perairan Bengkalis dan divonis bebas oleh hakim karena tidak terbukti.

Baca juga: Tiga bulan tinggal di Rupat, satu WNA Malaysia positif COVID-19

Baca juga: PN Bengkalis vonis bebas tiga nelayan Malaysia