Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru berlakukan masa transisi menuju normal baru pada 10-30 Mei 2020, atau disebut Perilaku Hidup Baru (PHB).
"Peraturan Walikotanya sudah terbit dan disahkan Gubernur Riau yaitu, Perwako Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat yang Produktif dalam Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)," kata Wali Kota PekanbaruFirdaus di Pekanbaru, Rabu.
Wako mengatakan, PHB merupakan masa transisi dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menuju normal baru (New Normal Life). "PHB diterapkan lantaran Kota Pekanbaru masih berada di zona kuning COVID-19, sedangkan normal baru, hanya untuk daerah yang zona hijau," kata Firdaus.
Perwako Nomor 104 Tahun 2020 sudah mulai diterapkan di Kota Pekanbaru terhitung 10 Juni 2020. Isinya mengatur semua aktivitas di tempat umum atau keramaian serta sanksi yang melanggarnya.
Baca juga: Sempat swafoto bareng perawat, Kadis PU Natuna sembuh dari COVID-19 di RSUD Arifin Achmad
Garis besar yang diatur dalam Perwako itu di antaranya terkait pelaku usaha sudah boleh kembali beroperasi, tetapi dengan syarat mengajukan ijin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru.
"Kita berikan izin untuk membuka usaha, dengan jaminan mampu melaksanakan protokol kesehatan COVID-19. Ini untuk melindungi masyarakat agar terhindar dari penularan. Maka kita harus lebih tegas lagi untuk mengawal aturan yang diberlakukan," kata Walikota.
Dalam Perwako juga mengatur umat beragama melaksanakan ibadah. Pemerintah sudah membolehkan pengurus rumah ibadah untuk buka, dengan catatan menerapkan protokol kesehatan.
"Untuk tempat ibadah, semua agama, wajib hukumnya menerapkan protokol kesehatan. Kalau tidak sanggup dan tidak mampu, tutup saja. Kami tidak mau di situ jadi tempat penularan COVID-19," kata dia
Sedangkan penyelenggaraan acara sosial budaya, hiburan dan olahraga, juga sudah boleh namun syaratnya, setiap pertemuan serta mobilitas orang untuk acara-acara tersebut harus mengajukan proposal "rencana penyelenggaraan Perilaku Hidup Baru" kepada perangkat daerah di bidang perizinan yaitu DPM-PTSP.
Baca juga: 137 imam masjid Pekanbaru ikut tes cepat, satu reaktif
Selanjutnya akan menerbitkan izin Perilaku Hidup Baru dengan merinci pengaturan dan tata kelola sesuai dengan perlindungan/protokol kesehatan yang diperlukan sebelum kegiatan tersebut.
"Pertemuan yang diselenggarakan dengan tidak mematuhi aturan protokol kesehatan, akan dibubarkan oleh institusi penegak hukum atau satuan polisi pamong praja, dan sanksi teguran serta administrasi," tukas Firdaus.
Perlu diketahui aturan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVlD-19 meliputi, pembatasan jumlah orang yang masuk, penggunaan selotip area untuk mengatur jarak minimal satu meter.
Hindari kontak fisik secara langsung, bersalaman, berpelukan, dan lain sebagainya.Hindari penggunaan uang konvensional, gunakan transaksi secara non tunai.
Selanjutnya gunakan penanda jarak di karpet dan bahan lantai jalan. Pelaku kegiatan harus menyediakan alat pengukur suhu, alat pencuci tangan sebelum pengunjung masuk, serta wajib pakai masker bagi semua orang.
Baca juga: Mahasiswa Riau relawan COVID-19 serahkan bantuan ke Puskesmas
Baca juga: Pasien positif COVID-19 yang plesiran di Sungai Hijau adalah Kadis PU Natuna
Berita Lainnya
Pj Wako Pekanbaru ajak pegawai manfaatkan layanan Tabungan Haji dan Kurban BRK Syariah
22 October 2024 10:38 WIB
Terkait temuan grup WA LGBT SD Pekanbaru, Wako Pekanbaru segera kumpulkan kepala sekolah
16 June 2023 15:43 WIB
457 personel amankan pelantikan Pj Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar
23 May 2022 10:40 WIB
Wako Pekanbaru terbitkan SE aturan perayaan Idul Fitri dengan aman
01 May 2022 6:03 WIB
Wako Pekanbaru larang ASN mudik pakai mobil dinas
26 April 2022 6:37 WIB
Mengaku dapat izin, Wako Firdaus tetap berangkat ke Mesir
25 March 2022 19:05 WIB
Wako Pekanbaru beri tugas tujuh OPD antisipasi libur akhir tahun
18 December 2021 6:56 WIB
Wako Pekanbaru tegur pelaku usaha yang mulai buka masker
22 October 2021 8:11 WIB