Gubernur DKI Jakarta pastikan buka tempat ibadah saat PSBB transisi

id Berita hari ini, berita riau antara, berita riau terbaru,PSBB

Gubernur DKI Jakarta pastikan buka tempat ibadah saat PSBB transisi

Sejumlah warga berjalan menuju Masjid Istiqlal untuk melaksanakan Salat Idul Adha seusai memarkir kendaraan bermotornya di Gereja Katedral, Jakarta, Minggu (11/8/2019). Otoritas Gereja Katedral di Jakarta selain menyediakan halaman gereja sebagai tempat parkir bagi warga muslim yang melaksanakan Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal juga mengubah jadwal ibadah misa Minggu dari pukul 06.00 WIB menjadi pukul 10.00 WIB untuk menghormati umat muslim yang merayakan Hari Raya Idul Adha pada Minggu, 11 Agustus 2019. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.)

Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan membuka kembali kegiatan keagamaan dalam fase pertama dapat dilakukan kembali di tempat-tempat ibadah pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, dengan catatan bersifat rutin.

"Mulai besok kegiatan beribadah bisa dilakukan di masjid, mushola, gereja, vihara, pura, kemudian kelenteng. Semua tempat ibadah sudah bisa mulai dibuka tapi hanya untuk kegiatan rutin," kata Anies dalam siaran langsungnya di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis.

Baca juga: Jakarta resmi perpanjang PSBB hingga 18 Juni 2020

Anies juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan tubuh meski fasilitas umum sudah dibuka secara bertahap di masa PSBB transisi.

"Mengikuti prinsip-prinsip protokol kesehatan," kata Anies.

Ada tiga prinsip protokol kesehatan yang diterapkan secara umum di tempat-tempat ibadah yaitu pertama, jumlah peserta kegiatan ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

"Jadi kalau biasanya dapat menampung 200 orang, saat ini hanya dapat menampung 100 orang," kata Anies.

Kedua, jarak antar warga di dalam tempat ibadah minimal satu meter antar orang sehingga dipastikan memperkecil kemungkinan untuk berinteraksi terutama bersentuhan secara fisik.

Ketiga, pengurus tempat ibadah harus memastikan sebelum dan sesudah kegiatan ibadah dilakukan seluruh bagian tempat ibadah disemprot menggunakan disinfektan.

"Di luar kegiatan rutin, tidak diperbolehkan (beraktivitas di tempat ibadah). Jadi, hanya dibuka misalnya satu jam sebelum kegiatan ibadah dan segera ditutup satu jam sesudahnya. Ini untuk menghindari potensi penyebaran COVID-19," kata Anies.

PSBB di Jakarta kembali diperpanjang, namun berjalan beriringan dengan masa transisi menuju normal baru.

Anies tidak menyebutkan kapan waktu dari PSBB transisi berakhir.

Baca juga: Normal Baru, 1.380 masjid dan mushala di Kota Pekanbaru segera dibuka

Baca juga: Pekanbaru langsung uji swab 10 orang reaktif saat rapid test massal Tenayan Raya


Pewarta: Livia Kristianti