Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengharapkan tingkat penyebaran COVID-19 terus menurun di Tanah Air, dengan upaya mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan seperti yang diatur dalam pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Presiden di Jakarta, Selasa, mengatakan kemampuan penularan COVID-19 yang diukur dari Reproduction Number (RO) di beberapa provinsi di Indonesia telah menurun ke bawah 1.
Dengan R0 di bawah 1, maka dapat diartikan tingkat penularan virus atau bakteri cukup rendah. Namun jika R0 di atas 1, maka berarti tingkat penularan masih kategori tinggi. Misalnya jika R0=2, maka berarti satu orang yang terpapar COVID-19 berpotensi menularkan virus ke dua orang sehat lainnya.
Baca juga: Hari pertama kerja, Gubernur Riau Sidak pegawai ingatkan protokol kesehatan COVID-19
"Kita melihat bahwa R0 dari beberapa provinsi sudah di bawah 1. Dan, kita harapkan semakin hari akan semakin turun dengan digelarnya pasukan dari TNI dan Polri di lapangan secara masif," kata Presiden saat meninjau pendisplinan protokol kesehatan dan PSBB di Stasiun MRT Bundara Hotel Indonesia, Jakarta.
Pada Selasa ini, Presiden akan mengerahkan TNI dan Polri secara lebih masif untuk mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
Presiden mengatakan pendisiplinan protokol kesehatan dengan pengerahan aparat TNI dan Polri akan digelar mulai Selasa ini di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota yang telah menerapkan PSBB. Dia meyakini pendisiplinan protokol kesehatan yang melibatkan aparat TNI dan Polri di titik-titik kerumunan akan memutus mata rantai penularan COVID-19.
"Akan digelar di empat provinsi dan 25 kabupaten kota mulai hari ini sehingga kita harapkan kedisplinan yang kuat dari masyarakat akan semakin terjaga dan kita harapkan nantinya dengan dimulainya TNI dan Polri ikut secara masih mendisiplinkan masyarakat ini," ujar dia.
Di kesempatan yang sama, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjelaskan pendisiplinan protokol kesehatan akan diterapkan di 1.800 titik yang tersebar empat provinsi dan 25 kabupaten/kota yang telah memberlakukan PSBB. Keempat provinsi itu adalah DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Gorontalo.
"Pelaksanaan pendisiplinan dilaksanakan bertahap seperti saat ini di tempat lalu lintas masyarakat, stasiun kereta, kemudian siang nanti rencananya Presiden juga akan meninjau adalah tempat niaga khususnya tempat penjualan makanan di Bekasi," ujarnya.
Dalam pendisiplinan protokol kesehatan itu, Presiden Jokowi didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.
Pemerintah sebelumnya telah mempertimbangkan untuk memulai aktivitas warga dalam tatanan kehidupan normal baru. Namun hal itu tetap dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menerbitkan pedoman tentang penerapan tatanan kehidupan normal baru.
Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Baca juga: PLN: 307.193 pelanggan di Riau dapat listrik gratis dan diskon, begini penjelasannya
Baca juga: 36 narapidana di El Salvador dinyatakan positif terinfeksi virus corona
Pewarta : Indra Arief Pribadi
Berita Lainnya
Mendikdasmen dorong agar kegiatan pembelajaran tak terbatas di sekolah
19 December 2024 13:00 WIB
Saat Natal dan Tahun Baru, kelurahan-kecamatan di Jaksel diingatkan untuk gandeng aparat
19 December 2024 12:39 WIB
Presiden Prabowo bertemu PM Pakistan bahas kerja sama ekonomi dan perdagangan
19 December 2024 12:05 WIB
Warga Gaza dambakan perdamaian dan kehidupan normal
19 December 2024 12:00 WIB
Film "Perang Kota" akan jadi penutup festival film Rotterdam, Belanda ke-54
19 December 2024 11:38 WIB
Bandara Radin Inten perkirakan capai 95 ribu penumpang di libur akhir tahun
19 December 2024 11:29 WIB
Baznas dan Kemenag resmi luncurkan peta jalan zakat 2045
19 December 2024 11:20 WIB
IHSG Bursa Efek Indonesia melemah di tengah The Fed pangkas suku bunga acuan
19 December 2024 11:12 WIB