Beroperasi ditengah pandemi COVID-19, tempat hiburan di Tembilahan terima teguran

id Satpol PP Inhil, Tantawi J, Tembilahan, inhil, Indragiri Hilir

Beroperasi ditengah pandemi COVID-19, tempat hiburan di Tembilahan terima teguran

Tim Satpol PP Inhil saat melakukan penindakan terhadap pengunjung tempat hiburan. (ANTARA/Adriah)

Tembilahan (ANTARA) - Beroperasi di saat pandemi corona atau COVID-19 salah satu tempat hiburan di Tembilahan, Kabupaten Indragiri, Riau terima teguran keras.

Plt Kasatpol PP Inhil, Tantawi J, Jumat menuturkan bahwa pihaknya saat melakukan razia menemukan tempat hiburan yang beroperasi hingga larut malam sekira pukul 01.00 WIB.

"Saat ini kita lakukan tahap peringatan keras terhadap pemilik tempat hiburan tersebut yang telah melakukan pelanggaran terhadap aturan pemerintah mengenai peraturan COVID-19," sebut Plt Satpol PP Inhil, Tantawi J.

Terkait pemilik tempat dikatakan Tantawi akan dilakukan klarifikasi lanjutan mengenai perijinan dan lainnya. Bukan hanya pemilik tempat hiburan yang diberi peringatan dan teguran keras. Pengunjung tempat karaoke tersebut diamankan Gugus Tugas Penegak Hukum (Gakkum).

"Para pengunjung sebanyak 29 orang diamankan oleh Gugus Tugas Gakkum COVID-19 Inhil di Kantor Satpol PP Swarna Bumi dan dilakukan pendataan serta pembinaan," jelas Tantawi.

Tantawi mengatakan bahwa Satpol PP Inhil tidak akan mentolerir tempat karaoke tersebut, jikalau ke depan ditemukan kembali buka di masa pandemi COVID-19.

"Bilamana ditemukan kembali buka di masa COVID-19 ini, tempat akan kami lakukan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Tantawi.

Baca juga: Gubernur Riau minta semua tempat hiburan dan kafe tutup sementara

Baca juga: Pemkot Dumai tutup hiburan malam, Pub dan Karaoke antisipasi COVID-19