Dumai (ANTARA) - Pemerintah Kota Dumai, Provinsi Riau, mengeluarkan edaran tempat hiburan malam, karaoke dan pub tutup hingga 31 Maret 2020, serta pembatasan buka warung internet dan gelandang permainan (Gelper) guna mencegah dan pengendalian penularan COVID-19, mulai Kamis (19/3).
Dalam edaran Wali Kota DumaiZulkifliAS yang diputuskan bersama dalam rapat koordinasi dengan unsur pimpinan daerah serta instansi terkait ini diterbitkan dalam rangka tindaklanjut telah ditetapkan status siaga darurat bencana non alam akibat Corona Virus di Kota Dumai, sehingga dianggap perlu mengambil langkah nyata di lapangan.
"Pencegahan dan pengendalian penularan COVID-19 di Dumai, diharap kita semua bisa memaklumi untuk menjaga kepentingan yang lebih besar serta keselamatan bersama khususnya masyarakat Dumai dan Indonesia umumnya," kata Walikota Zulkifli, Jumat.
Melalui edaran ini, lanjutnya, semoga niat baik serta kerjasama dan dukungan dari semua pihak mampu memutuskan mata rantai penyebaran penyakit COVID-19.
Selain itu, edaran juga mengatur bahwa rumah makan, restoran, kedai kopi dan kafe diminta untuk memberlakukan 1 meja untuk 1 pengunjung dan atau dengan mengatur jarak minimal 1 meter antar pengunjung.
Usaha makan minum ini juga dianjurkan untuk mengedepankan pelayanan penyediaan makan dan minum dalam bentuk online dan pesanan yang dibawa pulang.
Kemudian, pemilik warnet dan permainan rental Playstation dan sejenisnya, tidak dibenarkan menerima anak-anak usia sekolah untuk bermain, juga diminta untuk mengatur jarak antara komputer dan perangkat permainan minimal 1 meter, dan hanya dibenarkan membuka tempat usaha sampai dengan pukul 21.00 Wib.
Untuk usaha permainan bilyard hanya boleh buka sampai dengan pukul 21.00 Wib, gelper hanya diperkenankan 1 meja untuk 2 orang pengunjung dengan catatan ukuran meja dengan panjang dan lebar minimal lebih dari 1 meter, dan hanya dibenarkan membuka usaha sampai pukul 21.00 Wib.
Semua rumah makan, restoran, kedai kopi, kafe, warnet, rental playstation dan sejenisnya serta permainan bilyard diminta untuk
menyediakan perangkat peralatan perlindungan kesehatan standar dari penularan COVID-19 berupa tempat cuci tangan dengan air dan sabun cair, hand sanitizer, masker dan Termometer Non Kontak (Termometer Infrared).
"Satuan polisi pamong praja dan camat diinstruksikan untuk memantau pelaksanaan di lapangan, dan masyarakat dihimbau mengurangi aktivitas di luar rumah serta tidak berpergian ke luar negeri serta ke daerah terjangkit," sebut Walikota Zul AS.
Diketahui, Pemerintah Kota Dumai resmi menetapkan status siaga darurat bencana virus Corona atau COVID-19 selama 30 hari kedepan, dimulai 19 Maret hingga 19 April 2020.
Hal ini dilakukan menyikapi instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta setiap pemerintah daerah/kota segera menetapkan status daerahnya masing-masing.
“Dumai tetapkan status siaga darurat Corona dari 19 Maret sampai 19 April 2020,” kata Walikota Dumai Zulkifli AS usai rapat bersama unsur pimpinan daerah, instansi terkait di gedung daerah Pendopo Sri Bunga Tanjung, Kamis.
Baca juga: Sempat heboh, seorang pasien positif corona asal Riau ternyata tinggal di Jakarta
Baca juga: Kasus positif COVID-19 bertambah jadi 369, dan 32 orang meninggal
Baca juga: Pengamat nilai penyebaran COVID-19 dapat ganggu kinerja sektor jasa
Berita Lainnya
Pemko Dumai bentuk OPD baru Badan Riset dan Inovasi Daerah, ini tugas fungsinya
04 January 2024 16:08 WIB
Peduli lingkungan, Pemko akui kontribusi Apical di Pantai Dumai
04 August 2023 14:21 WIB
Kawasan Industri Dumai dan PT Meridan buang asap hitam tebal, ini yang dilakukan Pemko
02 February 2021 12:41 WIB
Pemko Dumai Larang Perayaan Pergantian Malam Tahun Baru Cegah COVID-19
23 December 2020 16:02 WIB
Pemko Dumai ikuti rakor antisipasi COVID-19 saat libur panjang
27 October 2020 16:48 WIB
Wako Dumai: Banjir rob dampak pemanfaatan pesisir untuk industri
19 October 2020 16:34 WIB
Menuju normal baru Pemko Dumai ijinkan tempat hiburan dibuka kembali
23 June 2020 10:20 WIB
Pemko Dumai tidak gelar takbiran dan salat Id
23 May 2020 10:21 WIB