Menlu: China sebut larung jasad ABK WNI sesuai prosedur ILO

id Berita hari ini, berita riau antara, berita riau terbaru,ABK

Menlu: China sebut larung jasad ABK WNI sesuai prosedur ILO

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam pernyataan pers secara daring pada Kamis (7/5/2020), mengenai perlindungan 46 ABK WNI dari kapal Long Xing 629, Long Xing 605, Long Xing 606, dan Tian Yu 8 berbendera China. (ANTARA/Tangkapan layar)

Jakarta (ANTARA) - Pihak China, baik pemerintah maupun perusahaan pengelola kapal ikan Long Xing 629 dan Tian Yu 8 menyebut pelarungan tiga jenazah anak buah kapal (ABK) Indonesia telah sesuai prosedur internasional dan disetujui keluarga yang bersangkutan, kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi kepada pers secara daring, Kamis sore.

"Pihak kapal telah memberi tahu pihak keluarga (dari seorang ABK berinisial AR) dan telah mendapat surat persetujuan pelarungan di laut tertanggal 30 Maret 2020. Pihak keluarga juga sepakat untuk menerima kompensasi kematian dari kapal Tian Yu 8," kata Retno.

Baca juga: Kasus ABK meninggal di kapal China harus diinvestigasi

AR adalah ABK di kapal Long Xing 629 yang mengalami sakit pada 26 Maret dan dipindahkan ke kapal Tian Yu 8 untuk dibawa berobat ke pelabuhan, namun ia kritis sehingga meninggal dunia pada 30 Maret pagi. Jenazah AR dilarung ke laut lepas keesokan paginya, 31 Maret, demikian keterangan pengelola kapal.

Sementara kasus dua ABK lain yang dilarung terjadi pada Desember 2019. Keduanya juga merupakan ABK kapal Long Xing 629, meninggal dunia ketika kapal berlayar di Samudera Pasifik.

"Keputusan pelarungan jenazah dua orang ini diambil kapten kapal karena kematian disebabkan oleh penyakit menular dan hal itu berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," ujar retno, mengutip keterangan yang sama dari pihak pengelola kapal.

KBRI di Beijing telah mengirim nota diplomatik kepada pemerintah China untuk meminta klarifikasi ulang mengenai kasus pelarungan jenazah kedua ABK Indonesia ini.

"Nota diplomatik tersebut sudah dijawab oleh Kemlu RRT yang menjelaskan bahwa pelarungan atau burial at sea dilakukan sesuai dengan praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya sebagaimana ketentuan ILO (Organisasi Buruh Internasional)," ucap Retno.

Dia menambahkan bahwa Kemlu RI sudah menghubungi pihak kedua keluarga, dan mereka menyatakan telah menerima santunan kematian dari agensi. Kendati demikian, pemerintah Indonesia tetap berupaya memastikan aspek lain bagi pekerja Indonesia, seperti pemenuhan hak-hak ABK.

Baca juga: 398 ABK WNI dari Amerika Serikat tiba di Bandara Soekarno-Hatta

Baca juga: RSUD Inhil pastikan ABK yang meninggal mendadak bukan karena COVID-19


Pewarta : Suwanti