BKD Pekanbaru Bungkam Soal Kisruh Mutasi Pegawai

id bkd pekanbaru, bungkam soal, kisruh mutasi pegawai

Pekanbaru, (ANTARAriau News) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Pekanbaru memilih bungkam soal mutasi camat, sekretaris camat dan lurah, di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Menanggapi soal kisruh mutasi sebanyak 51 orang camat, sekretaris camat dan lurah yang ada di Kota Pekanbaru dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri no 811.24/2309/SJ, dengan menunjuk Surat dari BKD no 529/800/BKD/2011 tanggal 11 Agustus 2011 dan Nomor 542/800/BKD/2011 tanggal 18 Agustus 2011, Kepala BKD Kota Pekanbaru Hermanius, memilih tidak mau memberikan tanggapan atau tidak ada komentar.

Saat dihubungi Selasa, dia mengatakan tidak bisa memberi komentar, karena yang berhak memberi komentar Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru. "Saya tidak akan komentar masalah itu," katanya.

Sebelumnya sebanyak 51 camat, Sekcam dan lurah telah mendatangi Kantor DPRD Kota Pekanbaru, untuk mengadukan kisruh mutasi yang terjadi di lingkungan camat dan lurah.

Menanggapi pengaduan tersebut DPRD Kota Pekanbaru mengatakan, bahwa surat keputusan mutasi itu melanggar Peraturan Pemerintah No.53/2005 mengenai prosedur penurunan pangkat PNS. Sebab, prosedur keputusan itu patut dipertanyakan karena tak melibatkan Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

DPRD Kota Pekanbaru juga mengatakan pihaknya mensinyalir ada kejanggalan dalam surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dijadikan landasan pemerintah setempat untuk melakukan mutasi.

Menurut dia, surat yang ditandatangani Sekjen Kemendagri Diah Angraeni diduga dipalsukan karena tak mencantumkan Nomor Induk Pegawai (NIP) pejabat tersebut seperti biasanya.

Selanjutnya DPRD Kota Pekanbaru juga mensinyalir adanya muatan kepentingan Politik, dengan adanya mutasi PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru ini.