Pangkal Pinang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat sebanyak 1.692 orang tenaga kerja di sektor perhotelan dirumahkan sebagai dampak wabah Virus Corona baru atau COVID-19 di negeri penghasil bijih timah nomor dua terbesar dunia itu.
"Pandemi COVID-19 sangat mempengaruhi, kunjungan wisatawan turun drastis, sehingga manajemen hotel harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan karyawannya," kata Plt Kepala Disnaker Provinsi Kepulauan Babel, Yurismansyah di Pangkal Pinang, Jumat.
Baca juga: 23 perusahaan di Jakarta ditutup sementara oleh Disnaker karena tidak mematuhi PSBB
Ia mengatakan berdasarkan data 9 April 2020 jumlah pekerja hotel di Pulau Bangka dan Belitung tercatat 72 orang di-PHK dan 1.692 orang dirumahkan. Sementara itu, jumlah tenaga kerja restoran yang dirumahkan sebanyak 206 orang.
"Secara umum dari seluruh sektor usaha jumlah pekerja yang di-PHK sebanyak 304 orang, dirumahkan 2.548 orang, dan diperkirakan jumlah ini akan terus meningkat karena pandemi COVID-19 yang semakin meningkat," ujarnya.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Babel Rivai mengatakan penyebaran Virus Corona ini berdampak sangat luas. Aspek lain yang lebih besar bahwa perekonomian masyarakat melambat, bahkan kalau berkelanjutan bisa minus.
"Sektor perhotelan dan restoran ini sangat terdampak oleh Virus Corona ini. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan pemda harus menyikapi ini," katanya.
Ia sepakat apa yang diinginkan PHRI Pusat untuk pemberian insentif/stimulus berupa pembebasan Pajak Bumi Bangunan (PBB), membebaskan pemungutan pajak hotel dan restoran sampai bulan Desember 2020, membebaskan pajak hiburan, membebaskan pajak reklame, memberi relaksasi terhadap pajak air tanah, dan pajak penerangan jalan.
"Kita tidak perlu lama-lama, hal ini perlu direspons positif, bagaimana hotel bisa membayar ini itu kalau pemasukan tidak ada," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya memerlukan data dari Bakuda, mana klasifikasi retribusi, pajak, mana kewenangangannya baru akan menyurati kabupaten/kota sesuai dengan keinginan PHRI.
"Kita pilah mana kewenangan provinsi dan mana yang merupakan kewenangan kabupaten/kota untuk memberikan keringanan kepada hotel dan restoran ini," katanya.
Baca juga: Jepang konfirmasi kasus ketiga positif virus corona di lingkungan kabinet
Pewarta: Aprionis
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB