Wapres Ma'ruf Amin sayangkan masih ada penolakan jenazah COVID-19

id Wapres Ma'ruf Amin,COVID-19,pemakaman jenazah,pemulasaraan jenazah covid

Wapres Ma'ruf Amin sayangkan masih ada penolakan jenazah COVID-19

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan tausiyah dalam acara Doa dan Dzikir Nasional untuk Keselamatan Bangsa dari rumah dinas wapres di Jakarta, Kamis (16/4/2020). (ANTARA/Asdep Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Setwapres)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menyayangkan masih adanya penolakan dari masyarakat tertentu terhadap pemakaman jenazah yang meninggal akibat COVID-19.

"Padahal menurut para ahli dan menurut para ulama juga sudah menyerukan jangan ada penolakan itu," kata Wapres saat menyampaikan tausiyah Doa dan Dzikir Nasional untuk Keselamatan Bangsa di Jakarta, Kamis.

Wapres Ma'ruf mengatakan di saat pandemi COVID-19 semua pihak sebaiknya meningkatkan keimanan kepada Tuhan, karena pandemi tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia melainkan hampir di seluruh negara di dunia juga mengalami.

"Di dalam suasana seperti ini, maka yang penting, pertama kita menguatkan iman kita atas terjadinya musibah ini. Allah SWT sudah menyatakan dalam Alquran bahwa tidak ada yang menimpa kita kecuali apa yang telah ditentukan oleh Allah," katanya.

Para ulama juga, lewat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah menyampaikan bahwa pemberlakuan jenazah yang terinfeksi COVID-19 dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan. Wapres mengapresiasi upaya para ulama dalam menyampaikan kemudahan beribadah selama pandemi COVID-19.

"Pada para ulama, saya ingin menyampaikan juga terima kasih karena telah memberikan solusi, kemudahan-kemudahan melaksanakan ibadah dalam situasi yang sulit ini," ujarnya.

Jenazah yang terinfeksi COVID-19 disucikan terlebih dahulu sesuai dengan agamanya, untuk kemudian dilakukan dekontaminasi serta tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet sebelum dibungkus pelapis.

Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka kembali dan harus diantarkan ke pemakaman dengan menggunakan mobil jenazah khusus. Pemakaman jenazah korban COVID-19 juga harus dilakukan tidak lebih dari empat jam.

Baca juga: Gubernur Kepri ralat pernyataan tolak datangnya 2.000 turis Australia

Baca juga: Penolak pemakaman jenazah korban COVID-19 bisa dipidana