Pekanbaru akan jaga lima pintu masuk jalur darat 24 jam saat PSBB berlaku

id Psbb,PSBB pekanbaru, lockdown

Pekanbaru akan jaga lima pintu masuk jalur darat 24 jam saat PSBB berlaku

Warga melintas di depan posko gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di Pekanbaru, Riau, Senin (13/4/2020). Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa pengajuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Pekanbaru telah disetujui sebagai upaya penanganan virus Corona (COVID-19). (ANTARA /Rony Muharrman)

 Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan penjagaan pada lima pintu masuk dan keluar perbatasan jalur darat, saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan 17 April 2020.

"Sesuai Perwako dan Permenkes, penjagaan dilakukan 24 jam terhadap arus orang dan barang dari dan keluar Pekanbaru," kata Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas di Pekanbaru, Rabu.

Khairunnas mengatakan lima pintu masuk Pekanbaru yang akan dijaga yakni, dekat SPBU Teratak Buluh, di Lintas Timur dekat SPBU Kulim Atas, Rimbo Panjang di dekat SPBU, di Garuda Sakti dekat Masjid Baiturrahman, kemudian di depan Polsek Rumbai.

"Setiap arus orang masuk dan keluar dicek wajib menggunakan masker," katanya.

Khairunnas mengatakan, selain pakai masker, tim yang berjaga di pintu masuk itu nantinya dibekali alat pengukur suhu tubuh untuk mengecek para pendatang.

Sebelumnya diberitakan, pemberlakuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mengatasi wabah virus COVID-19, oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, akan efektif setelah Peraturan Walikota (Perwako) ditandangani Gubernur Riau.

"Kini Perwako masih di Gubernur," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman.

Mas Irba H Sulaiman mengatakan, jika diperkirakan besok Rabu (15/4) Perwako sudah di terima dari Pemprov Riau, maka butuh waktu dua hari untuk disosialisasikan ke masyarakat.

"Sehingga sesuai rencana Tim Gugus Tugas COVID-19, PSBB sudah efektif berlaku 17 April 2020," katanya.

Baca juga: Warga Rokan Hilir diharapkan tunda dulu berpergian ke Pekanbaru

Baca juga: Pemberlakuan PSBB Pekanbaru menunggu tandatangan Gubernur