Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan penjagaan pada lima pintu masuk dan keluar perbatasan jalur darat, saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan 17 April 2020.
"Sesuai Perwako dan Permenkes, penjagaan dilakukan 24 jam terhadap arus orang dan barang dari dan keluar Pekanbaru," kata Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas di Pekanbaru, Rabu.
Khairunnas mengatakan lima pintu masuk Pekanbaru yang akan dijaga yakni, dekat SPBU Teratak Buluh, di Lintas Timur dekat SPBU Kulim Atas, Rimbo Panjang di dekat SPBU, di Garuda Sakti dekat Masjid Baiturrahman, kemudian di depan Polsek Rumbai.
"Setiap arus orang masuk dan keluar dicek wajib menggunakan masker," katanya.
Khairunnas mengatakan, selain pakai masker, tim yang berjaga di pintu masuk itu nantinya dibekali alat pengukur suhu tubuh untuk mengecek para pendatang.
Sebelumnya diberitakan, pemberlakuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mengatasi wabah virus COVID-19, oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, akan efektif setelah Peraturan Walikota (Perwako) ditandangani Gubernur Riau.
"Kini Perwako masih di Gubernur," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman.
Mas Irba H Sulaiman mengatakan, jika diperkirakan besok Rabu (15/4) Perwako sudah di terima dari Pemprov Riau, maka butuh waktu dua hari untuk disosialisasikan ke masyarakat.
"Sehingga sesuai rencana Tim Gugus Tugas COVID-19, PSBB sudah efektif berlaku 17 April 2020," katanya.
Baca juga: Warga Rokan Hilir diharapkan tunda dulu berpergian ke Pekanbaru
Baca juga: Pemberlakuan PSBB Pekanbaru menunggu tandatangan Gubernur
Berita Lainnya
Pemprov Riau perpanjang PPKM skala mikro sampai tingkat RT/RW
19 May 2021 8:54 WIB
Karaoke Master Piece di Jakarta disegel, ini alasannya
07 February 2021 15:34 WIB
DKI Jakarta perpanjang PSBB transisi hingga 8 Februari 2021
24 January 2021 23:17 WIB
Airlangga Hartarto tegaskan PSBB bukan melarang beraktivitas tapi hanya ada pembatasan pergerakan
07 January 2021 15:51 WIB
PSBB diperketat, OJK: Industri jasa keuangan, perbankan non bank tetap beroperasi
07 January 2021 11:05 WIB
Pemerintah terapkan PSBB Jawa dan Bali 11-25 Januari, begini penjelasannya
06 January 2021 16:43 WIB
Cuti bersama seharusnya ditiadakan
01 January 2021 18:32 WIB
PSBB transisi di wilayah Jakarta diperpanjang hingga 3 Januari 2021
21 December 2020 12:38 WIB