Pekanbaru (ANTARA) - Pemberlakuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mengatasi wabah virus COVID-19 oleh Pemerintah Kota Pekanbaruakan efektif setelah Peraturan Walikotaditandatangani Gubernur Riau.
"Kini Perwako masih di Gubernur, kemarin sore kami kirim," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman kepada ANTARA, di Pekanbaru, Selasa.
Mas Irba H Sulaiman mengatakan, jika diperkirakan besok Rabu (15/4) Perwako sudah diterima dari Pemprov Riau, maka butuh waktu dua hari untuk disosialisasikan ke masyarakat.
"Sehingga sesuai rencana Tim Gugus Tugas COVID-19, PSBB sudah efektif berlaku 17 April 2020," katanya.
Sebelum ditandatangani Gubernur Riau, aturan tersebut akan dicek lebih dulu agar tidak bertentangan dengan aturan lainnya.
"Gubernur akan melihat kembali agar nantinya ada keharmonisan dengan Pergub. Jangan sampai ada peraturan yang tidak sinkron antara Perwali dengan Pergub," kata Irba.
Dia menjelaskan, PSBB yang akan diterapkan oleh Kota Pekanbaru berbeda dengan yang sudah dijalankan DKI Jakarta dimana merumahkan masyarakat 1x24 jam. PSBB yang diatur dalam Perwako adalah pemberlakuan jam malam. Nantinya, warga tidak boleh beraktivitas di luar rumah mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Namun aturan ini tidak kaku bagi masyarakat yang memiliki urusan penting dan mendesak.
"Kita tetap memberikan perlakuan khusus buat masyarakat atau ojek online. Misalkan, mengantarkan warga untuk berobat atau membeli obat yang sifatnya mendesak. Tapi kalau tujuannya hanya untuk main ke mal, atau tidak ada keperluan mendesak, kita larang," kata Irba.
Di luar jam malam itu selama PSBB, masyarakat masih bisa beraktivitas pada siang hari. Namun, wajib menggunakan masker saat keluar dari rumah.
Artinya saat siang hari masyarakat Pekanbaru yang punya usaha makanan tetap bisa beraktifitas tetapi dengan syarat memenuhi protokol COVID-19.
"Warung bisa tetap buka sampai malam tapi hanya melayani pembelian sistem bungkus, tidak makan di tempat," katanya.
PSBB itu juga mengatur soal bus hanya boleh membawa 50 persen penumpang dari total kapasitas tempat duduk yang ada. Aturan itu berlaku untuk bus ke luar kota ataupun di dalam kota.
"Bus antar kota antar provinsi, misalkan, hanya boleh membawa 50 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia. Begitu juga bus kota," pungkas Irba.
Baca juga: Pemkab Rokan Hilir belum mengambil sikap terapkan PSBB
Baca juga: Pemkab Bengkalis pertimbangkan penerapan PSBB
Berita Lainnya
Pemprov Riau perpanjang PPKM skala mikro sampai tingkat RT/RW
19 May 2021 8:54 WIB
Karaoke Master Piece di Jakarta disegel, ini alasannya
07 February 2021 15:34 WIB
DKI Jakarta perpanjang PSBB transisi hingga 8 Februari 2021
24 January 2021 23:17 WIB
Airlangga Hartarto tegaskan PSBB bukan melarang beraktivitas tapi hanya ada pembatasan pergerakan
07 January 2021 15:51 WIB
PSBB diperketat, OJK: Industri jasa keuangan, perbankan non bank tetap beroperasi
07 January 2021 11:05 WIB
Pemerintah terapkan PSBB Jawa dan Bali 11-25 Januari, begini penjelasannya
06 January 2021 16:43 WIB
Cuti bersama seharusnya ditiadakan
01 January 2021 18:32 WIB
PSBB transisi di wilayah Jakarta diperpanjang hingga 3 Januari 2021
21 December 2020 12:38 WIB