Presiden Joko Widodo tetapkan pandemi virus corona sebagai bencana nasional

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, corona

Presiden Joko Widodo tetapkan pandemi virus corona sebagai bencana nasional

Presiden Jokowi. (ANTARA)

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan penyakit saluran pernapasan yang disebabkan Virus Corona jenis baru (COVID-19) sebagai bencana nasional di Indonesia.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional yang ditandatangani pada 13 April 2020.

Baca juga: MTI: pemerintah daerah bakal tanggung beban jika mudik tidak dilarang

"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional," demikian butir pertama keppres tersebut yang diakses, di Jakarta, Senin.

Dalam butir selanjutnya dinyatakan penanganan COVID-19 sebagai bencana nasional dipimpin oleh Gugus Tugas COVID-19 yang dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

"Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah," demikian disebutkan dalam butir kedua.

Butir ketiga tertera bahwa "Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat."

Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, indikator suatu bencana dapat ditetapkan sebagai bencana nasional adalah:

a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan

Dengan status bencana nasional itu, pada Pasal 62 ayat (1) mengatur soal pendanaan: "Pada saat tanggap darurat, BNPB menggunakan dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dan ayat (2) dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Hingga Senin (13/4), jumlah positif COVID-19 di Indonesia mencapai 4.557 kasus dengan 380 orang dinyatakan sembuh dan 399 orang meninggal dunia.

Kasus positif COVID-19 ini sudah menyebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia, dengan daerah terbanyak positif berturut-turut, yaitu DKI Jakarta (2.186), Jawa Barat (540), Jawa Timur (440), Banten (285), Sulawesi Selatan (223), Jawa Tengah (203), Bali (86), Papua (68), Sumatera Utara (67), dan Yogyakarta (57).

Baca juga: Ikatan Dokter Indonesia nyatakan belum ada penelitian penularan COVID-19 melalui asap rokok

Baca juga: Plh Bupati Bengkalis minta masyarakat tak bepergian ke Pekanbaru, ini sebabnya


Pewarta : Desca Lidya Natalia