BNNP Riau ungkap pengiriman narkoba via jasa ekspedisi

id BNN, narkoba, Riau

BNNP Riau ungkap pengiriman narkoba via jasa ekspedisi

Ilustrasi. (ANTARA/)

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau berhasil mengungkap pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi dengan modus menggunakan jasa ekspedisi yang rencananya dikirim dari Pekanbaru menuju Jakarta.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau Kompol Khodirin kepada wartawan di Pekanbaru, Senin, mengatakan dari pengungkapan itu polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial B alias Bony (51).

"Tersangka ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta setelah dilakukan profiling dan penyelidikan berdasarkan petunjuk yang ada," katanya.

Dia mengatakan pengungkapan itu berawal dari temuan narkoba jenis sabu seberat 11,7 gram dan 59 butir ekstasi di terminal kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau pada 9 April 2020 lalu.

BNNP Riau kemudian langsung berkoordinasi dengan BNN di Jakarta untuk menelusuri alamat penerima paket tersebut. Aparat melakukan penyelidikan sistem Controlled Delivery (CD) terhadap alamat yang tertera di paket yang berada di sebuah apartemen di Jakarta Utara.

Tim yang sudah mengantongi alamat yang tertera dengan resi pengiriman paket narkoba segera menghubungi nomor kontak penerima. Sempat menunggu beberapa waktu, seorang pria yang diketahui berinisial B turun ke lobby untuk menjemput paket berisi barang haram itu.

Tanpa buang waktu, petugas segera menangkap pelaku. Selain menangkap B, petugas juga memburu seorang pelaku lainnya berinisial A. Dia diduga akan turut menikmati barang haram itu.

Atas perbuatan pelaku ini, dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Baca juga: Wanita cantik asal Pekanbaru ini nekat edarkan narkoba saat Corona melanda

Baca juga: Tiga tahun kabur dari penjara, pria di Pekanbaru ini kembali jualan narkoba