Menkes tetapkan PSBB Kota Pekanbaru, begini penjelasannya

id psbb,psbb pekanbaru,covid-19,virus corona,Berita riau antara,Berita riau terbaru

Menkes tetapkan PSBB Kota Pekanbaru, begini penjelasannya

Polisi Lalu Lintas menyetop pengendara yang dianggap melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat melintas di Jalan Raya Inspeksi Saluran Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (13/4/2020). Pelanggar ketentuan dilarang melintas dengan mengarahkan mereka memutar balik kendaraan. ANTARA/Andi Firdaus/am.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, secara resmi menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, sebagai langkah percepatan penanganan COVID-19.

"Beberapa waktu lalu Wali Kota Pekanbaru mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB di Pekanbaru bisa dilaksanakan,” kata Terawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Keputusan PSBB untuk Pekanbaru ditetapkan berdasarkan surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020 yang ditandatangani oleh Menkes pada tanggal 12 April 2020.

PSBB di Pekanbaru tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis. Kemenkes menilai kasus COVID-19 di Pekanbaru telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penangann COVID-19.

Baca juga: Pemko Pekanbaru siapkan Perwako PSBB serta koordinasi kabupaten tetangga

Selanjutnya Pemerintah Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Selain Pekanbaru, beberapa wilayah juga sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB di antaranya Provinsi DKI Jakarta; Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; serta Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten.

PSBB di suatu wilayah sudah bisa diterapkan setelah Menteri Kesehatan memberikan persetujuan dan berlaku sejak surat Keputusan Menteri Kesehatan terkait diterbitkan. Masa penerapan PSBB adalah sepanjang masa inkubasi COVID-19 atau 14 hari dan bisa diperpanjang jika masih terdapat penyebaran kasus.

Keputusan Menteri Kesehatan mengenai PSBB untuk satu wilayah harus diikuti oleh penerbitan peraturan gubernur atau surat keputusan gubernur terkait PSBB di wilayahnya sebagai petunjuk teknis pelaksanaan PSBB secara lebih detil.

Baca juga: 40.000 warga Pekanbaru akan dapat bantuan selama PSBB, begini penjelasannya

Baca juga: Riau dorong PSBB di Pekanbaru karena positif COVID-19 terus naik jadi 16 orang