Kabupaten Bengkalis berstatus darurat bukan bencana alam

id Pemkab Bengkalis,Corona bengkalis, berita bengkalis, bengkalis

Kabupaten Bengkalis berstatus darurat bukan bencana alam

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis H Tajul Mudarris.

Bengkalis (ANTARA) - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis H Tajul Mudarris mengungkapkan bahwa status siaga COVID-19 di daerahnya meningkat menjadi Darurat Bukan Bencana Alam akibat kondisi wabah corona saat ini.

"Sejak tanggal 6 April 2020 status meningkatkan menjadi Darurat Bukan Bencana Alam akibat COVID-19,” jelas H Tajul Mudarrisdi Bengkalis, Jumat (10/4).

Peningkatan status tersebut, kata Tajul, tertuang dalam Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 147/KPTS/IV/2020.

Keputusan yang ditetapkan 6 April 2020 tersebut, katanya, ditandatangani Pelaksana harian (Plh) Bupati Bengkalis H Bustami HY.

Adapun isi keputusan itu tentang Penetapan Status Darurat Bencana Non Alam Akibat COVID-19 di Kabupaten Bengkalis tahun 2020.

Sebagaimana duplikasi yang diterima Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri dari Tajul, melalui SK itu Plh Bupati Bengkalis H Bustami HY mencabut SK Nomor 557/KPTS/III/2020, tanggal 3 Maret 2020.

“Dengan ditetapkannyakeputusan ini, maka Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 557/KPTS/III/2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Akibat Virus Corona di Kabupaten Bengkalis tahun 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” demikian kalimat dalam Keputusan Nomor 147/KPTS/IV/2020.

Baca juga: Terkait COVID-19, Kadiskes Bengkalis minta kejujuran pasien

Baca juga: Hasil rapid test COVID-19 positif, Diskes Bengkalis minta masyarakat tak panik