Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi tak menerima tahanan baru dan menutup kunjungan

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, corona

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi tak menerima tahanan baru dan menutup kunjungan

Templet imbauan Lapas Kelas II A Jambi untuk mencegah corona. (ANTARA/HO/Lapas Jambi)

Jambi (ANTARA) - Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi melakukan berbagai upaya diantaranya sementara tidak menerima tahanan baru dan tidak membuka jam kunjungan keluarga yang biasa dilakukan setiap harinya, sebagai upaya pencegahan penanganan dan penyebaran virus corona penyebab penyakit COVID-19.

Lapas Kelas II A Jambi melakukan upaya dan penanganan pencegahan penyebaran COVID-19, selain dengan tidak menerima tahanan baru kemudian lagi sampai meniadakan apel pagi dan siang pegawai sebagai penerapan sosial distancing, kata Kepala Lapas Kelas II A Jambi, Yusran Saad, melalui rilis yang diterima, Senin.

Baca juga: Polusi udara telah turun di kota-kota Eropa selama Karantina wabah corona

Dia menjelaskan bahwa pihaknya juga menutup sementara kunjungan keluarga penghuni Lapas. Untuk sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan, kunjungan keluarga di Lapas Jambi ditiadakan dan dengan terlebih dahulu sosialisasi yang baik bagi keluarga maupun kepada para penghuni lapas.

Selain itu, Lapas Jambi juga telah memberlakukan sistem Work From Home (WFH) bagi staf dan diatur piket dari masing-masing seksi dan bagian untuk melaksanakan tugas di kantor dan sebagian melaksanakan tugas di rumah.

Dengan ketentuan absensi wajib diisi melalui Simpeg dan bagi yang memiliki pekerjaan rutin serta tidak bisa ditinggalkan diizinkan untuk tetap bekerja di kantor.

Untuk regu jaga, pihak lapas telah mengatur sedemikian rupa sehingga dalam sehari hanya ada regu pagi dan regu malam. Dengan harapan mengurangi frekuensi keluar masuknya manusia ke dalam lapas. Bagi petugas jaga juga wajib menggunakan APD minimal sarung tangan plastik dan masker.

Yusran juga mengatakan pihak Lapas Jambi juga memberikan pemahaman dan sekaligus menginstruksikan kepada petugas lapas, kesehatan dan petugas pengamanan agar membimbing sekaligus memberi petunjuk arah yang jelas dan proses bagi siapa pun yang akan masuk ke dalam lapas dengan melalui prosedur.

Kemudian untuk proses pelimpahan tahanan tahap dua (P21) hanya dilakukan di dalam lapas, antara penyidik dan penuntut. Menunda sementara pengeluaran tahanan untuk kepentingan rekonstruksi, pemusnahan barang bukti dan lainnya. Melaksanakan sidang dengan menggunakan sarana video conference atau teleconference melalui aplikasi yang tersedia dengan menyiapkan ruang sidang sebanyak empat ruang di dalam lapas.

Untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Jambi diberikan kesempatan dan fasilitas olahraga mandiri dengan memanfaatkan sarana olahraga yang ada, menjaga kecukupan makan dengan menjaga ketersediaan makan, memberikan kesempatan menerima kiriman makan dari keluarga setelah menjalani pemeriksaan petugas dan pengaturan penerimaan dan pendistribusian dengan memperhatikan SOP yang berlaku serta menyiapkan sarana komunikasi melalui wartel dan empat buah PC untuk video call, tanpa dipungut biaya.

Kepada WBP juga diwajibkan membersihkan dan mempersiapkan sarana ibadah dengan baik, melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara berkala ke dalam blok hunian dan lingkungan sekitar blok hunian serta lingkungan kantor dan seluruh tempat yang sering dilalui oleh manusia.

Juga melakukan penjemuran kasur dan sarana tidur serta pakaian setiap hari secara bergantian.

Baca juga: Korban meninggal terpapar virus corona/COVID-19 di Italia jadi 10.779

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Pekanbaru dinyatakan sembuh


Pewarta : Nanang Mairiadi