Buronan korupsi, akademisi sarankan cabut status Plt Bupati Bengkalis

id Riau, korupsi, Bengkalis,muhammad korupsi,korupsi bengkalis,plt bupati bengkalis, muhammad buron

Buronan korupsi, akademisi sarankan cabut status Plt Bupati Bengkalis

Suasana sidang saat Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak gugatan praperadilan pelaksana tugas Bupati Bengkalis Muhammad yang terjerat dugaan korupsi pipa transmisi senilai Rp3,4 miliar. (ANTARA/Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - Akademisi Universitas Islam Riau DrNurul Huda menyarankan pemerintah agarmencabut status Pelaksana tugas Bupati Bengkalis yang kini disandang oleh Muhammad, yakni tersangka sekaligus buronan dugaan korupsi senilai Rp3,4 miliar.

Nurul Huda kepada Antara di Pekanbaru, Kamis, mengatakanlangkah itu perlu dilakukan karena selain keberadaan Muhammad yang masih belum diketahui, juga berpengaruh terhadap kebijakan pelaksana harian Bupati Bengkalis yang kini dipegang oleh Sekretaris Daerah Bengkalis Bustami perlu keleluasaan untuk menangani wabah Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19.

"Saya kira pelaksana harian yang saat ini sudah waktunya untuk diangkat sebagai pelaksana tugas (menggantikan Muhammad). Terlebih saat ini penanganan virus Corona perlu ditangani cepat," katanya.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis Muhammad menjadi tersangka dugaan korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar. Dugaan korupsi itu terjadi kala Muhammad menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau beberapa waktu lalu.

Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau, Muhammad justru melarikan diri dan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Politisi PDI-P itu pun kini menyandang status buronan.

Kala menyandang status buronan itu, Muhammad juga melakukan perlawanan dengan menggugat Polda Riau ke meja hijau dengan praperadilan, meski berdasarkan catatan Antara gugatan itu akhirnya dimentahkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Untuk itu, Nurul yang juga praktisi hukum itu menilai bahwa pemerintah Provinsi Riau selaku pengambil kebijakan dapat menjawab tantangan masyarakat dengan mengambil kebijakan tepat.

"Pengambil kebijakan bisa menggunakan tafsir futuristik untuk menjawab tantangan perkembangan masyarakat. Karena itu, tidak ada salahnya pelaksana harian yang saat ini diangkat menjadi pelaksana tugas," ujarnya.

Baca juga: Giliran Ketua DPRD Riau dipanggil KPK terkait korupsi Bengkalis

Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto mengatakan penyidik akan terus melakukan penyidikan terhadap perkara yang menjerat Muhammad. Pihaknya juga masih memburu Muhammad yang telah dijadikan DPO.

Fibri mengimbau Muhammad untuk kooperatif. Sebagai pejabat negara seharusnya, Muhammad harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat dan mendukung proses penegakan hukum.

"Dia pejabat negara, kenapa harus bersembunyi. Di mana tanggungjawabnya dia. Apakah amanah masyarakat yang diberikan ke dia, diabaikan begitu saja," tutur Fibri.

Baca juga: Hakim tolak praperadilan Plt Bupati Bengkalis, buronan korupsi