Jakarta (ANTARA) - KPK memanggil mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009—2014 Indra Gunawan Eet yang saat ini menjabat Ketua DPRD Provinsi Riau dalam penyidikan kasus korupsi terkait dengan proyek multi years pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bangkalis, Riau pada tahun anggaran 2013—2015
Indra Gunawan Eet diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin.
"Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMU," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selain Indra, pada hari ini KPK juga memanggil tujuh orang saksi lainnya terkait dengan kasus tersebut. Adapun pemeriksaan terhadap tujuh orang tersebut akan dilaksanakan di Kantor Brimob Polda Riau.
Ketujuh saksi yang dipanggil, yakni Direktur CV Inayah Putri Perkasa Jufren, Direktur CV Mitra Mahaga Nursita Nainggolan, pemilik/Direktur PT Nikma Ismarta Kismareud Nikmatul Akbar, dan Direktur PT Raja Tawar Mula Jadi Kaharudin.
Selanjutnya, Direktur Utama PT Yanmarindo Perkasa Handi Baseri, Direktur Utama PT Jaya Glassindo Abadi Dedy Haryadi, dan Staff Teknis CV Maulana Creasindo Tama Awang.
Diketahui, KPK pada tanggal 16 Mei 2019 telah menetapkan Amril bersama Makmur sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.
Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu M. Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Pertama, dalam dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pada tahun anggaran 2013—2015 dan kedua dugaan suap terkait proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.
Pada perkara pertama, Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pada tahun anggaran 2013—2015.
Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M. Nasir dan Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar. Dalam kasus ini, tersangka Makmur diduga diperkaya Rp60,5 miliar.
Pada perkara kedua, KPK menetapkan Amril dalam kasus suap atau gratifikasi terkait proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Tersangka Amril sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait dengan proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Baca juga: KPK konfirmasi mantan Ketua DPRD Bengkalis terkait penerimaan uang
Berita Lainnya
KPK tahan Victor Sitorus terkait kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis
05 December 2022 21:02 WIB
M Nasir dipanggil KPK terkait kasus proyek jalan di Bengkalis
02 March 2022 6:15 WIB
KPK panggil dua pihak swasta terkait kasus mega proyek jalan di Bengkalis
21 February 2022 16:53 WIB
KPK serahkan memori banding terdakwa korupsi di Bengkalis
16 November 2021 8:30 WIB
KPK tahan tersangka kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis
19 October 2021 21:07 WIB
Tiga tersangka korupsi proyek jalan Bengkalis ditahan KPK, siapa menyusul?
04 September 2021 0:58 WIB
KPK panggil enam saksi korupsi proyek jalan di Bengkalis
20 August 2021 14:43 WIB
Terpidana korupsi proyek jalan di Bengkalis dieksekusi ke Lapas Pekanbaru
29 June 2021 17:49 WIB