KPK panggil dua pihak swasta terkait kasus mega proyek jalan di Bengkalis

id Bengkalis,KPK,Korupsi,korupsi bengkalis

KPK panggil dua pihak swasta terkait kasus mega proyek jalan di Bengkalis

Arsip foto - Tersangka selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis Muhammad Nasir (kanan) berjalan menuju ruangan pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2019). (ANTARA FOTO/RENO ESNIR.)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pihak swasta dari PT Nindya Karya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

"Hari ini, pemeriksaan dua saksi untuk tersangka M Nasir (MNS)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dua saksi tersebut adalah Seno Susanto selaku Manajer Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 pada PT Nindya Karya dan Prisyanur Hartanto selaku Site Engineer Manager Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 pada PT Nindya Karya.

Baca juga: KPK tahan tersangka kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis

Sebelumnya pada 11 Agustus 2017, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

Mereka adalah M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar (HOS).

M Nasir yang saat itu menjabat sebagai Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis 2013-2015 dan Hobby Siregar diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain ataupun suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara serta perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan tersebut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada saat itu, KPK menyampaikan bahwa perhitungan awal indikasi kerugian negara atas perbuatan M Nasir dan Hobby Siregar mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Baca juga: Tiga tersangka korupsi proyek jalan Bengkalis ditahan KPK, siapa menyusul?

Baca juga: Terpidana korupsi proyek jalan di Bengkalis dieksekusi ke Lapas Pekanbaru